Lahan Parkir Kian Terbatas, Imbas Kebijakan Pemkot
Senin, 11 Maret 2013 – 12:53 WIB

Lahan Parkir Kian Terbatas, Imbas Kebijakan Pemkot
MAKASSAR -- Penerapan larangan parkir di Jalan AP Pettarani menjadi bumerang bagi Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Betapa tidak, pelaku usaha kesulitan mencari lahan kosong untuk dijadikan tempat parkir. Di sisi lain pemerintah tidak memikirkan soal pertumbuhan penduduk, kendaraan yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Menumpuknya kendaraan yang memarkir di badan jalan semua itu merupakan dampak dari pertumbuhan.
Menurut anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Wahab Tahir, larangan parkir itu berdasarkan peraturan wali kota. Ada enam titik larangan parkir. Ironisnya, di titik-titik yang dimaksud sudah tidak ada lagi lahan kosong untuk dijadikan areal parkir.
Merunut permasalahan itu ke belakang, sambung dia, semua itu tidak terlepas dari kebijakan pemerintah yang dilakukan beberapa tahun sebelumnya. Dimana, pemerintah mengeluarkan izin pembangunan rumah toko (ruko) di sepanjang jalan itu.
Baca Juga:
MAKASSAR -- Penerapan larangan parkir di Jalan AP Pettarani menjadi bumerang bagi Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Betapa tidak, pelaku
BERITA TERKAIT
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus
- Pembangunan Jateng 2026 Diarahkan untuk Penopang Swasembada Pangan
- 1 Rumah Rusak Berat Tertimpa Longsor di Cianjur
- Pemprov Jabar: Lahan SMAN 1 Bandung Bukan Milik Perkumpulan Lyceum Kristen