Lahan Parkir Kian Terbatas, Imbas Kebijakan Pemkot
Senin, 11 Maret 2013 – 12:53 WIB
MAKASSAR -- Penerapan larangan parkir di Jalan AP Pettarani menjadi bumerang bagi Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Betapa tidak, pelaku usaha kesulitan mencari lahan kosong untuk dijadikan tempat parkir. Di sisi lain pemerintah tidak memikirkan soal pertumbuhan penduduk, kendaraan yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Menumpuknya kendaraan yang memarkir di badan jalan semua itu merupakan dampak dari pertumbuhan.
Menurut anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Wahab Tahir, larangan parkir itu berdasarkan peraturan wali kota. Ada enam titik larangan parkir. Ironisnya, di titik-titik yang dimaksud sudah tidak ada lagi lahan kosong untuk dijadikan areal parkir.
Merunut permasalahan itu ke belakang, sambung dia, semua itu tidak terlepas dari kebijakan pemerintah yang dilakukan beberapa tahun sebelumnya. Dimana, pemerintah mengeluarkan izin pembangunan rumah toko (ruko) di sepanjang jalan itu.
Baca Juga:
MAKASSAR -- Penerapan larangan parkir di Jalan AP Pettarani menjadi bumerang bagi Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Betapa tidak, pelaku
BERITA TERKAIT
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom