Lahan Pertanian di Depok Tergerus Perumahan
Kamis, 03 Maret 2011 – 03:53 WIB
Dia menambahkan, seharusnya lahan pertanian tetap dipertahankan. Terlebih lagi, lahan basah tidak boleh dialihfungsikan. Itu sesuai Keppres No. 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur. ”Tapi ini yang terjadi. Lahan pertanian tergerus oleh perumahan,” ungkapnya juga.
Baca Juga:
Sementara itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Depok Rahmat Subagyo menyadari menipisnya lahan pertanian di wilayahnya. Untuk itu pihaknya sedang mengkaji mengenai pengajuan Raperda Ruang Terbuka Hijau. Dalam raperda tersebut, akan dimasukkan poin sawah dan lahan basah tidak boleh diubah. Hanya saja, mengenai lahan sawah adalah kewenangan dari Distanak Kota Depok. (rko)
DEPOK - Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mempertahankan area pertanian di wilayahnya tidak berhasil. Terbukti lahan pertanian di kota berlambang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS