Lahan Seluas 2 Hektare di Kabupaten Bintan Diduga Dibakar

Lahan Seluas 2 Hektare di Kabupaten Bintan Diduga Dibakar
Mobil Damkar diturunkan untuk memadamkan karhutla di Kampung Lengkuas, Bintan, Kepri, Kamis (13/1/2022) malam. (FOTO ANTARA/HO-UPT Damkar Bintan Timur)

"Sesuai Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Pelaku pembakaran berpotensi didenda Rp 10 miliar dan penjara 10 tahun," demikian Nurwendi. (antara/jpnn)

Hingga malam ini proses pemadaman lahan yang dibakar masih dilakukan petugas Damkar Bintan Timur.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News