Lahan Seluas 2 Hektare di Kabupaten Bintan Diduga Dibakar
Kamis, 13 Januari 2022 – 23:10 WIB
"Sesuai Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Pelaku pembakaran berpotensi didenda Rp 10 miliar dan penjara 10 tahun," demikian Nurwendi. (antara/jpnn)
Hingga malam ini proses pemadaman lahan yang dibakar masih dilakukan petugas Damkar Bintan Timur.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- KLHK Optimalkan Upaya Pengendalian Karhutla
- 6 Helikopter Dikerahkan untuk Pemadaman Karhutla di OKI dan OKU Timur
- Bea Cukai Kawal Ekspor Perdana 2,4 Ton Aromatic Flavor Mixture Asal Bintan ke Tiongkok
- BNPB Inisiasi Operasi Modifikasi Cuaca di NTB Antisipasi Kekeringan & Karhutla
- 28 Rumah Warga di Lampung Selatan Terdampak Angin Puting Beliung
- Luas Lahan yang Terbakar di Sungai Rotan Muara Enim Mencapai 53 Hektare