Lahan SMA Diklaim Warga, Sekolah Terhenti

Lahan SMA Diklaim Warga, Sekolah Terhenti
Lahan SMA Diklaim Warga, Sekolah Terhenti
Namun oleh Narso dijawab bahwa akte hibah yang diperlihatkan itu bermasalah alias tidak sah. “Karena itu dia (Narso Siomang, red) melakukan penyegelan terhadap lahan dan sekolah. Kami masih menunggu sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol terhadap kasus itu,’’ tandas Muslimin.

Kasus penyegelan tersebut kini telah dilaporkan Muslimin kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadis Dikpora) Kabupaten Buol, H Abdillah Bandung SSos MSi. Menurut Muslimin, hari ini, Rabu (5/1), Kadis Dikpora direncanakan akan meninjau langsung lokasi bermasalah itu, dan selanjutnya akan mengambil tindakan untuk mencari solusi terbaik agar kasus  yang beberapa kali pernah terjadi itu diakhiri dengan jalan damai.

Sebelumnya, sekolah yang didirikan pada tahun 2004 dengan kepala sekolah pertamanya Muslimin Hanyala pernah disegel, oleh pihak yang juga merasa memiliki tanah  seluas 1,5 hektar itu pada tahun 2007 lalu.

Menurut Muslimin, sebelum tanah itu dibebaskan oleh Pemkab Buol di tahun 2004, ada lima orang yang memiliki tanah itu, namun telah dibebaskan oleh Pemkab, dan semuanya telah memperoleh akte hibah dari Pemkab Buol.

BUOL - Proses belajar mengajar di SMA I Lakea Kabupaten Buol kini terhenti, setelah diklaim warga sebagai pihak pemilik lahan yang ada di sekolah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News