Lahan SMAN 1 Bandung Digugat Perkumpulan Lyceum Kristen, Murid Harap-Harap Cemas

jpnn.com, BANDUNG - SMA Negeri 1 Bandung sedang mengalami gugatan sengketa tanah yang saat ini digunakan untuk kegiatan belajar mengajar (KBM).
Ini setelah Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) melayangkan gugatan atas Sertifikat Hak Milik Pakai Nomor 00011/Kel. Lebak Siliwangi yang diterbitkan pada 19 Agustus 1999, dengan luas 8.450 meter persegi. Lahan tersebut kini digunakan SMAN 1 Bandung (Smansa).
Kepala Sekolah SMAN 1 Bandung Tuti Kurniawati mengatakan, perkaranya telah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung sejak Desember 2024 lalu. Namun, siswa tidak pernah diberitahu agar kegiatan belajar tetap berjalan normal.
“Paling hanya alumni saja. Alumni support sekali, mereka yang kini juga ke advokat-advokat memberikan masukan kepada kami,” kata Tuti di Bandung, Jumat (7/3/2025).
Tuti menuturkan, pihak sekolah dan para siswa menggelar doa bersama, dilakukan sekaligus untuk kegiatan Ramadan selepas salat duha bersama.
“Saya berharap, makin banyak doa makin banyak yang mendukung kami,” ujarnya.
Dia pun menyinggung bahwa pada taraf tertentu perkara yang tengah bergulir ini mempertaruhkan nasib siswa.
Sebab, bila pihak tergugat dalam hal ini Kantor Pertanahan Kota Bandung, kalah dalam persidangan, maka mau tidak mau mesti direlokasi dan itu akan berdampak pada kegiatan belajar siswa.
SMA Negeri 1 Bandung sedang mengalami gugatan sengketa tanah yang saat ini digunakan untuk kegiatan belajar mengajar (KBM).
- PN Jakbar Tunda Putusan Perkara Gugatan Lahan di Daan Mogot
- Warga Tagih Kejelasan Status Tanah Fasos-Fasum di Taman Cibalagung
- Ahli Hukum Sebut Penggugat Tanah di Daan Mogot Tak Punya Legal Standing
- Teka-Teki Kepemilikan SHGB 991: 3 Sengketa Berkembang Makin Pelik, Seorang Notaris Jadi Tersangka
- Anak Anggota DPRD Banten Terlibat Kasus Penganiayaan Sekuriti
- Bank DKI Disomasi Terkait Pengambilalihan Aset di Jalan Wijaya