Lahan SMAN 1 Bandung Digugat Perkumpulan Lyceum Kristen, Murid Harap-Harap Cemas

Meski begitu, dia mengaku optimis, terlebih setelah agenda sidang pada Kamis (6/3). Adapun sidang putusannya, dia bilang akan berlangsung dua pekan mendatang.
“Optimistis menang, karena saksinya juga dari BPN dan saksi ahli, pakar hukum tata negara dan pemerintah dan ahli hukum agraria,” tuturnya.
Adapun mengenai latar belakang perkara gugatan lahan ini, Tuti mengaku pada dasarnya ia tak begitu tahu banyak.
“Kalau melihat dari histori, jadi si tanahnya itu bekas jajahan perang, ya. Dari penguasa perang, diserahkan ke negara, dalam hal ini diamankan melalui asetnya Kementerian Keuangan,” ucap dia.
“Oleh Kementerian Keuangan dipinjampakaikan untuk lembaga pendidikan. Ke Dinas Pendidikan ya, nah dalam hal ini kan Dinas Pendidikan dipakai untuk SMAN 1 Bandung,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum PLK Hendri Sulaeman, mengatakan bahwa dasar gugatan dilayangkan lantaran kliennya punya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan itu. Sehingga, berupaya mengeklaimnya.
“Penggugat kan punya SHGB. Lalu nanti pengadilan yang mengujinya siapa yang benar. Kita taat hukum, kan bicara hukum. Namun dahulu (tergugat) kan pinjam ke penggugat, mungkin sudah terlalu lama” ucapnya.
Berdasarkan keterangan yang tertera pada laman PTUN Bandung, salah satu gugatan dari PLK dalam pokok perkara ialah sebagai berikut:
SMA Negeri 1 Bandung sedang mengalami gugatan sengketa tanah yang saat ini digunakan untuk kegiatan belajar mengajar (KBM).
- PN Jakbar Tunda Putusan Perkara Gugatan Lahan di Daan Mogot
- Warga Tagih Kejelasan Status Tanah Fasos-Fasum di Taman Cibalagung
- Ahli Hukum Sebut Penggugat Tanah di Daan Mogot Tak Punya Legal Standing
- Teka-Teki Kepemilikan SHGB 991: 3 Sengketa Berkembang Makin Pelik, Seorang Notaris Jadi Tersangka
- Anak Anggota DPRD Banten Terlibat Kasus Penganiayaan Sekuriti
- Bank DKI Disomasi Terkait Pengambilalihan Aset di Jalan Wijaya