Lahan Tak Digarap, Negara Rugi Ribuan Triliun
Senin, 22 Maret 2010 – 19:10 WIB
JAKARTA- Potensi kerugian negara akibat lahan terlantar yang tidak digarap sangat besar. Badan Pertahanan Nasional (BPN) memperkirakan, dari 7,3 juta lahan terlantar berpotensi merugikan negara sedikitnya Rp6 ribu triliun.
Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto menyebutkan estimasi ini didapat dengan menghitung pajak atas tanah tersebut. "Sementara ini, data per Maret, luas lahan terlantar di seluruh Indonesia mencapai 7,3 juta hektar, di luar area hutan. Tanah-tanah ini hampir dipastikan adalah tanah-tanah baik," kata Joyo Winoto di Jakarta, Senin (22/3).
Baca Juga:
Dia menyatakan, opportunity loss tersebut masih merupakan hitungan pesimistis, "Bahkan bisa lebih tinggi tergantung arah pemanfaatannya."
Penertiban lahan terlantar tersebut, didasari dengan payung hukum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. "Dengan adanya PP ini, maka otomatis PP Nomor 36 tahun 1998 tidak berlaku lagi," paparnya.(lev/jpnn)
JAKARTA- Potensi kerugian negara akibat lahan terlantar yang tidak digarap sangat besar. Badan Pertahanan Nasional (BPN) memperkirakan, dari 7,3
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bank bjb Raih Penghargaan Most Trusted Banking 2024
- Menkop ajak Mentrans Iftitah untuk Produksi Susu Segar di Kawasan Transmigrasi
- Akumandiri Dorong Sosialisasi QRIS Mendetail untuk UMKM
- Program 'Tebar Jutaan Uang Jajan' Biskies Black Targetkan Pasar Anak Sekolah
- Upaya Yohanes Bayu Tri Susanto Tingkatkan Keterampilan Agen Asuransi
- Pemerintah Kejar Pembangunan KEK & PSN dengan Manfaatkan Investasi Hasil Kunker Prabowo