Lah...Bos Solar Ilegal Ditangkap tapi Tak Ditahan
Selasa, 17 Januari 2017 – 06:17 WIB
Polisi kini terus mendalami kasus ini, apakah ada keterlibatan pihak orang dalam dari kepolisian maupun tersangka lain.
Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat undang-undang minyak dan gas bumi.
Namun, tersangka tidak ditahan, karena ancaman hukuman dibawah lima tahun. Meski demikian tersangka dikenakan wajib lapor. (pul/jpnn)
Aparat kepolisian menggrebek gudang penyimpanan minyak ilegal di Desa Bangilan, Kabupaten Tuban, Jatim.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Berawal dari Info Masyarakat, Polisi Menggagalkan Penyelundupan Solar Bersubsidi di Kampar
- Tak Ada Hal Meringankan, AKBP Achiruddin Hasibuan Dituntut 6 Tahun Penjara
- Angkut 400 Liter Solar Ilegal, Dua Mobil Mewah di Riau Diamankan Polisi, 3 Pelaku Diborgol
- 2 Ton Solar Ilegal Disita di Aceh Utara, Polisi Cari Pemiliknya
- Ini Lho Tampang Dirut PT ANR Pemilik Gudang BBM yang Dijaga AKBP Achiruddin
- Ternyata AKBP Achiruddin Hasibuan Sudah Lama Jadi Centeng Gudang Minyak Ilegal