Lahirkan 35 Dai, Tiga Qari, Empat Hafidz

Lahirkan 35 Dai, Tiga Qari, Empat Hafidz
Melihat Aktifitas Pondok Pesantren Di Dalam Lapas Cianjur Pembinaan Ahlak Mampu Kikis Hukum Rimba. FOTO : GUNAWAN SUTANTO / JAWA POS

"Ya beginilah kondisinya. Sarana pesantren kami memang masih serba apa adanya," lanjut Mastur.
Menurut Kepala Lapas Cianjur Tri Saptono, keberadaan Pesantren Terpadu At-Taubah tidak bisa dilepaskan dari keterlibatan KH Totoy Muchtar Gozali, pengasuh Ponpes YPI Al-Intiqol, Pabuaran, Cianjur.

"Ustad Totoy inilah yang menggagas pendirian pesantren ini," ujar Tri sambil memperkenalkan sang ustad di sampingnya.

Ustad Totoy menjelaskan, keinginan untuk mendirikan pondok di dalam lapas muncul ketika perayaan Maulid Nabi di pondoknya setahun lalu. Ketika itu, seluruh muspida dan pengurus MUI Cianjur hadir. Diundang pula sejumlah warga binaan lapas. Dari situ, terungkap keinginan besar warga binaan untuk mendapatkan siraman rohani yang intensif agar mereka bisa lebih dekat kepada Sang Khalik.

"Mendengar unek-unek itu, akhirnya saya mengusulkan agar di dalam penjara diadakan kegiatan pembelajaran seperti di pesantren," ujarnya.

Dalam pandangan Totoy, pembelajaran di pesantren perlu waktu 3"4 tahun untuk menghasilkan seorang santri yang militan. Apalagi bila pembelajaran dilakukan lebih lama.

"Di sini (Lapas Cianjur) kan banyak narapidana yang menghabiskan masa tahanannya di atas lima tahun. Saya pikir, waktu sepanjang itu pasti jauh lebih efektif jika digunakan untuk belajar agama," terangnya.

Gayung bersambut. Gagasan Totoy direspons positif oleh MUI, pihak lapas, dan Pemkab Cianjur. MUI langsung menurunkan 36 ustad untuk ditugaskan mengajar di Pesantren At-Taubah. Selain belajar rutin mengaji sesuai dengan tingkatan masing-masing, setiap Selasa para "santri" diajak istighotsah bersama.

Menurut Totoy, pendirian pesantren di dalam kompleks penjara tersebut sempat menimbulkan pro-kontra. Ada yang menanggapi dengan senang, ada yang cuek. Salah seorang napi yang menyambut positif adalah Heri Sukirman. Dia bukan napi biasa. Dia merupakan mantan wakil ketua DPRD dan ketua DPC Partai Demokrat Cianjur. Heri ditahan karena tersandung kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos).

Setahun ini Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cianjur mengoperasikan pesantren terpadu untuk para narapidana. Sebuah upaya pembinaan akhlak bagi para

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News