Lahirkan Bayi di Toilet, Buruh Pabrik Diadili
Dalam perjalanan menuju rumah sakit, Neyla juga sempat bertanya ke AA soal bayi itu. Ternyata AA mengaku telah melahirkan bayi malang itu.
Sebelumnya, JPU Ninik Rahma Dwihastuti mendakwa AA membunuh bayi yang baru dilahirkannya di dalam toilet karyawan PT SC, Kelurahan Mewek, Kecamatan Kalimanah, Sabtu 30 Januari 2016 sekitar pukul 11.00. AA diduga mengandung bayi hasil hubungan gelap dengan pacarnya yang tidak bertanggung jawab.
Terdakwa tetap mempertahankan dan merahasiakannya sampai berusia sembilan bulan. Ketika terdakwa melahirkan bayi perempuannya di toilet, langsung jatuh ke kloset. Terdakwa AA masih dalam posisi jongkok di atas kloset, lalu mengangkat dan meletakkan bayinya di lantai depan kloset. Kemudian terdakwa memutus tali pusar dan plasentanya secara paksa.
Jaksa menjerat AA dengan dakwaan pasal 76C jo pasal 80 ayat (3) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubatan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungabn Anak.(nis/bdg/jpg/ara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri