Lah...Minimarket Kok Harus Tutup Jam 9 Malam
Jumat, 03 Maret 2017 – 21:54 WIB

Minimarket
jpnn.com - jpnn.com - Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan mendapat protes dari sejumlah kalangan.
Salah satunya, Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK).
Pasalnya, aturan itu mengharuskan minimarket tutup pukul 21.00.
Ketua YLPK Jatim Said Sutomo menerangkan, Perda 8/2014 tidak tepat sasaran.
Terutama mengenai aturan jam buka-tutup. Perda tersebut memaksakan minimarket untuk tutup pukul 21.00.
Sedangkan salah satu tujuan perda yang paling utama adalah melindungi pasar rakyat dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
''Mana ada pasar dan UMKM yang buka di atas jam sembilan malam? Perda ini tidak tepat sasaran,'' ujar Said.
Pembuatan perda itu juga dinilai terlambat. Sebab, banyak UMKM dan pasar yang sudah mati.
Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan mendapat protes dari sejumlah kalangan.
BERITA TERKAIT
- 1 Pengeroyok Jukir Minimarket di Bandung Ditangkap Polisi, Pelaku Lain Masih Diburu
- Juru Parkir Minimarket di Bandung Tewas Dianiaya, Polisi Sudah Mengidentifikasi Para Pelaku
- Nanu Mart Meresmikan Minimarket Baru di Jaksel, Fasilitas Lengkap dan Murah
- Minimarket Disatroni Perampok Bersenjata Airsoft Gun, Jutaan Uang Tunai Raib
- Perampokan Minimarket di Tasikmalaya Digagalkan Warga, Pelaku Babak Belur
- Polisi Tangkap Komplotan Perampok Spesialis Minimarket