Lah...Minimarket Kok Harus Tutup Jam 9 Malam
Jumat, 03 Maret 2017 – 21:54 WIB
jpnn.com - jpnn.com - Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan mendapat protes dari sejumlah kalangan.
Salah satunya, Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK).
Pasalnya, aturan itu mengharuskan minimarket tutup pukul 21.00.
Ketua YLPK Jatim Said Sutomo menerangkan, Perda 8/2014 tidak tepat sasaran.
Terutama mengenai aturan jam buka-tutup. Perda tersebut memaksakan minimarket untuk tutup pukul 21.00.
Sedangkan salah satu tujuan perda yang paling utama adalah melindungi pasar rakyat dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
''Mana ada pasar dan UMKM yang buka di atas jam sembilan malam? Perda ini tidak tepat sasaran,'' ujar Said.
Pembuatan perda itu juga dinilai terlambat. Sebab, banyak UMKM dan pasar yang sudah mati.
Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan mendapat protes dari sejumlah kalangan.
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Komplotan Perampok Spesialis Minimarket
- Elvy Sukaesih Jaga Citra sebagai Artis, Ini yang Dilakukan Sebelum ke Minimarket
- Demi UMKM, Pemprov Harus Tertibkan Alfamart dan Indomaret di Jakarta
- Sahroni Minta Polda Metro Jaya Bantu Dishub DKI Tertibkan Parkir Liar yang Meresahkan
- Komplotan Perampok Minimarket di Cilandak Diringkus
- Satu dari Tiga Perampok Minimarket di Sukabumi Ditangkap