Lah...Pelaku Curanmor Mewek Depan Pak Polisi
Kamis, 23 Maret 2017 – 06:18 WIB
Shinto mengatakan, pelaku curanmor komplotan Roni ini, biasanya menjual motor hasil curiannya ke Madura dengan model transaksi di pinggir Jalan Bangkalan, lepas turunan Jembatan Suramadu.
"Dalam setiap kali transaksi, mereka memanfaatkan waktu antara pukul 11 sampai 12 malam," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, dua pelaku curanmor ini akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.(end/jpnn)
Tim Antibandit Satreskrim Polrestabes Surabaya meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Waspada, Dua Pelaku Kasus Curanmor Masih Lolos dari Kejaran Polisi
- Lah Cemen, Ditangkap Polisi Kurir Curanmor Malah Nangis
- Pelaku Curanmor Makin Girang Setelah Suramadu Digratiskan
- Gencarkan Razia di Jembatan yang Baru Digratiskan
- Buronan Curanmor Didor Sepulang dari Madura
- Andrean Akhirnya Ditembak Polisi