Lajang Zina juga Diancam 5 Tahun Penjara
Kamis, 21 Maret 2013 – 09:06 WIB
JAKARTA - Dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP), ada pasal khusus yang mengatur pelarangan berbuat zina. Inilah pasal yang mengatur pasal di RUU KUHP yang melarang perzinaan itu.
Bagi laki-laki yang sudah beistri dan perempuan yang sudah bersuami, jika kepergok bersetubuh dengan lawan jenis yang bukan muhrimnya, diancam pidana penjara maksimal lima tahun.
Baca Juga:
Nah, rupanya, ancaman hukuman yang sama juga diterapkan bagi lajang laki-laki maupun perempuan, yang melakukan perbuatan terlarang itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP), ada pasal khusus yang mengatur pelarangan berbuat zina. Bagi
BERITA TERKAIT
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Sowan ke Kediaman Jokowi, Sukarelawan Alap-Alap Dapat Arahan soal Ekonomi Komunal
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Berita Duka, Ibu Sainah Binti Marzuki Meninggal Dunia