Lajang Zina juga Diancam 5 Tahun Penjara
Kamis, 21 Maret 2013 – 09:06 WIB

Lajang Zina juga Diancam 5 Tahun Penjara
JAKARTA - Dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP), ada pasal khusus yang mengatur pelarangan berbuat zina. Inilah pasal yang mengatur pasal di RUU KUHP yang melarang perzinaan itu.
Bagi laki-laki yang sudah beistri dan perempuan yang sudah bersuami, jika kepergok bersetubuh dengan lawan jenis yang bukan muhrimnya, diancam pidana penjara maksimal lima tahun.
Baca Juga:
Nah, rupanya, ancaman hukuman yang sama juga diterapkan bagi lajang laki-laki maupun perempuan, yang melakukan perbuatan terlarang itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP), ada pasal khusus yang mengatur pelarangan berbuat zina. Bagi
BERITA TERKAIT
- Wamendagri Ribka Tekankan Penyusunan RKPD Harus Mengacu Asta Cita Presiden Prabowo
- RUU Polri Sebaiknya Ditunda, Tunggu Penyelesaian Revisi UU KUHAP
- Sebut Dasco Punya Upaya Baik demi Kemajuan Bangsa, Rocky Gerung: Saya Ini Kapolda
- Kuota Impor Mau Dihapus, DPR: Reformasi Positif, Tetapi Produsen Dalam Negeri Harus Diberi Ruang
- Budi Gunawan Kutuk Aksi KKB Membantai 11 Pendulang Emas di Yahukimo
- Hardjuno Wiwoho: Pengesahan RUU Perampasan Aset Tingkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Pemberantasan Korupsi