Lajang Zina juga Diancam 5 Tahun Penjara

Lajang Zina juga Diancam 5 Tahun Penjara
Lajang Zina juga Diancam 5 Tahun Penjara
Pasal 483 ayat (1),Dipidana karena  zina,  dengan  pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun: a.    laki‑laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya.

Huruf (b) perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan  laki‑laki yang bukan suaminya.

Selanjutnya, masih ayat 1, huruf (c), laki‑laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan,  padahal diketahui  bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan.

Huruf (d), perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki‑laki, padahal diketahui  bahwa laki‑laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan; atau

JAKARTA - Dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP), ada pasal khusus yang mengatur pelarangan berbuat zina. Bagi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News