Lajang Zina juga Diancam 5 Tahun Penjara
Kamis, 21 Maret 2013 – 09:06 WIB
Pasal 483 ayat (1),Dipidana karena zina, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun: a. laki‑laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya.
Huruf (b) perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki‑laki yang bukan suaminya.
Selanjutnya, masih ayat 1, huruf (c), laki‑laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan.
Huruf (d), perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki‑laki, padahal diketahui bahwa laki‑laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan; atau
JAKARTA - Dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP), ada pasal khusus yang mengatur pelarangan berbuat zina. Bagi
BERITA TERKAIT
- Dua Tokoh Siap Luncurkan Creative Hub Bertema Laut di Bali
- Ary Ginanjar Apresiasi Komitmen Kemendagri Membangun ASN Ber-AKHLAK
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 23 November: Hujan Ringan & Deras Disertai Petir di Mayoritas Kota Besar
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Program Sarapan Sehat Bergizi tak Hanya untuk Anak Didik, Tetapi juga Menyasar Para Guru
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!