Lakalantas Maut di Palembang, Dua Orang Tewas Mengenaskan

Lakalantas Maut di Palembang, Dua Orang Tewas Mengenaskan
Kecelakaan Lalu Lintas. Foto ILUSTRASI: EVAN ZUMARLI/SUMATERA EKSPRES/jpg

jpnn.com, PALEMBANG - Dua kecelakaan maut terjadi di Jalan Pengadilan Tinggi dekat Jalan Kol H Barlian dan Jalan Perintis Kemerdekaan, Palembang, Sumsel, Senin (10/9).

Kejadian pertama terjadi menewaskan seorang pengojek bernama Burmawai, 60, di Jalan Pengadilan Tinggi dekat , persisnya di depan Hotel Rian, sekitar pukul 09.30 WIB.

Warga Jalan Pulo Gadung, Blok C, RT 52 RW 10, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar diseruduk saat duduk di sepeda motornya Honda Beat hitam merah nopol BG-6038-ACA di bahu jalan.

Diduga, angkot jurusan Km 5 nopol BG-1570-AJ yang dikemudikan Priyadi, 30, dalam keadaan mabuk. Akibatnya, korban dan sepeda motor terseret sekitar 12 meter.

Korban yang terjatuh dan terlintas mobil, mengalami luka parah di sekujur tubuhnya hingga akhirnya korban meninggal dunia.

Warga yang emosi, sempat melayangkan bogem mentah ke sopir angkot tersebut. Tak lama kemudian, Unit Laka Pakjo Satlantas Polresta Palembang tiba di TKP. "Kakak aku memang ngojek dan pangkalannyo memang di sano (TKP, red)," ujar adik korban, Zubaidah, 50.     

Sedangkan istri korban, Lastri (46), tampak syok dan terpukul. Sanak keluarganya, coba menenangkannya. Dari keterangan tetangga korban, Amri, 45, sopir angkot memang mabuk. "Bisa jadi sopirnya mabuk. Makanya menabrak," ujarnya.      

Sementara, laka lantas maut di Jalan Perintis Kemerdekaan, terjadi pukul 15.30 WIB. Korban bernama Iqbal, 13, warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Lorong Langgar Damai, RT 06, RW 06, Kelurahan Lawang Kidul. Korban dilindas truk tronton BG-8779-LO yang disopiri Angga, 25, warga Jalan Mangku Bumi No 66,  RT 039, RW 013, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II.

Dua kecelakaan maut terjadi di Jalan Pengadilan Tinggi dekat Jalan Kol H Barlian dan Jalan Perintis Kemerdekaan, Palembang, Sumsel, Senin (10/9).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News