Lakalantas Meningkat, Pak Gubernur Minta Tilang Manual Diterapkan Lagi

jpnn.com, PALEMBANG - Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Herman Deru meminta Polri kembali menerapkan tilang manual di wilayahnya.
Deru menyampaikan permintaan itu untuk merespons kenaikan angka kecelakaan lalu lintas atau lakalantas yang melibatkan kendaraan angkutan barang di Kota Palembang.
"Saya minta sampaikan ke Polri, tilang konvensional atau manual dihidupkan kembali, karena orang tidak akan takut kalau tidak ditilang," ujar Deru di Palembang, Rabu (10/5).
Selain itu, Deru juga telah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 180/KPTS/DISHUB/2023 tentang Pembentukan Tim Pengawasan dan Penertiban Perizinan Laik Kendaraan.
Melalui SK tersebut, Deru meminta aparat terkait segera mengawasi dan menertibkan kendaraan angkutan barang di Kota Palembang yang beroperasi di luar ketentuan jam operasional yang telah ditentukan.
"Saya minta Pemkot Palembang bersama instansi teknis terkait lainnya segera melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan laik jalan kendaraan bermotor angkutan barang yang beroperasi," kata Deru.
Gubernur ke-16 Sumsel itu juga meminta pengawasan dan penertiban atas kendaraan yang mengangkut muatan melebihi kapasitasatau overdimension/overload (ODOL) digalakkan.
"Apabila perusahaan atau kendaraan angkutan barang tersebut masih melanggar ketentuan yang telah ditetapkan, lakukan penindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Deru.(mcr35/jpnn.com)
Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Herman Deru meminta Polri kembali menerapkan tilang manual di wilayahnya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- H-3 Idulfitri, 21.000 Kendaraan Melintas di Tol Kayuagung-Palembang
- Gubernur Herman Deru Siap Kucurkan Bangubsus Demi Dukung Program Super Prioritas Muba
- Gubernur Herman Deru Instruksikan Bawaslu Sumsel Awasi Ketat PSU Pilkada Empat Lawang
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Saka Selabung Akhirnya Ditemukan
- Barantin Gelar Operasi Patuh Karantina untuk Kelancaran Arus Mudik dan IdulFitri 2025