LAKI Anggap Polri Terburu-buru
Selasa, 03 November 2009 – 15:36 WIB
"Namun penahanan mereka, dengan alasan dapat menghilangkan Barang Bukti, melarikan diri dan mempersulit proses hukum, tidak mungkin dilakukan oleh kedua tersangka tersebut," ungkapnya.
Dia menambahkan, hal ini sama juga dengan upaya mencegah mereka beropini, karena pembentukan opini di publik seharusnya tidak akan mempengaruhi proses hukum, "Karena mengeluarkan opini merupakan salah satu bentuk transparansi reformasi."
Laki mengharapkan dan memberikan dukungan kedua lembaga ini agar bersatu, dan bersinergi dalam melakukan penegakan hukum, terutama bersama-sama dan bersatu dalam memberantas korupsi.
KPK, Kejaksaan dan Polri mempunyai musuh besar yang sama; koruptor, sehingga perlu saling mendukung.
JAKARTA- Laskar Antikorupsi (Laki) menyayangkan sikap Polri yang terburu-buru menahan dua pimpinan non-aktif KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra
BERITA TERKAIT
- Kapolri Ajak Kader Muda Al Washliyah Ikut Mengawal-Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Tolong dong, Kasih Kepastian soal Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang