Lakpesdam PBNU: PP 109 Membatasi Perkembangan Petani Tembakau
Contohnya, minimnya alokasi dana terhadap peningkatan kualitas produksi dalam IHT. Sementara di Lombok, NTB instrumen hukum PP Nomor 109 Tahun 2012 malah mendorong upaya masif untuk membatasi tingkat produksi lokal hingga kampanye anti rokok.
Di lain sisi, peran pemerintah (daerah dan pusat) terhadap IHT di Lombok semakin minim. Hal ini terlihat dari abainya intervensi pemerintah pada peningkatan IHT melalui pola kemitraan antara petani dan pelaku industri.
Dalam paparannya, Hifdzil juga memaparkan, kebijakan yang menguatkan dan menyejahterakan petani tembakau saat ini yakni kemitraan yang setara, adil, dan saling menguntungkan antara petani tembakau dengan industri hasil tembakau.
Dalam regulasi itu juga seharusnya diatur agar Pemerintah menjamin petani untuk memperoleh asuransi pertanian. Asuransi pertanian ini sangat penting agar petani dapat bekerja dengan tenang, nyaman, dan optimis.
“Dari kalangan industri, yang perlu dilibatkan secara aktif dan menjadi komponen penting tidak hanya industri hasil tembakau (IHT) yang berskala raksasa, tetapi justru yang paling penting adalah IHT berskala UMKM,” ujar Hifdzil.
Ditegaskankan, Dinas di daerah tidak memahami dan tidak mendapatkan sosialisasi tentang PP 109/2012. Hal ini menjadi krusial terlebih saat ini dorongan revisi marak menjadi polemik ditengah situasi ekonomi yang memprihatinkan. Dorongan revisi hanya hasil politisasi tanpa mempertimbangkan capaian, dampak dan implementasi.
Selain itu usulan tersebut tidak dipertimbangkan secara komprehensif karena evaluasi menyeluruh dampak kebijakan IHT yang ada saat ini terhadap mata rantai IHT belum ada, hanya sisi kesehatan yang menjadi satu- satunya pertimbangan.
Kebijakan Pemerintah merupakan pengaturan yang multi dimensi karena dampaknya terhadap kehidupan masyarakat dan bernegara akan luas maka tidak bisa hanya mempertimbangkan satu aspek saja.
Peneliti LAKPESDAM PBNU, Hifdzil Alim menjelaskan tembakau sudah ada sejak lama di negara ini kemudian ditekan konsumsinya dengan berbagai kebijakan yang berlapis
- Tanggapi Polemik Rancangan Permenkes Kemasan Seragam, DPR: Lindungi Tenaga Kerja dan Petani Tembakau
- APTI Anggap PP 28/2024 dan RPMK Membunuh Petani Tembakau
- Regulasi Tembakau Kembali Menuai Kekhawatiran Industri
- Kebijakan Kemenkes Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dipertanyakan, RPMK Dikritik
- PD FSP RTMM-SPSI DIY Punya 3 Rekomendasi untuk Calon Kada di Kulon Progo
- Polemik Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek, APTI: Petani Tembakau Kena Dampak Negatif