Lakpesdam PBNU: Revisi PP 109/2012 Makin Memberatkan Petani
Selasa, 03 Agustus 2021 – 20:50 WIB

Petani tembakau (ilustrasi). Foto: Gazali/Radar Lombok
Dampak yang sama juga terjadi di Rembang yakni adanya pembatasan kuota bagi mitra petani. Hal menimbulkan kerugian pada mitra maupun petani. Sementara di Lombok, petani dihadapkan pada masalah penyempitan lahan untuk tembakau.
“Tidak semua daerah yang sebelumnya ditanami tembakau, bisa ditanami komoditas lain. Kalau diganti dengan semangka misalnya, itu bisa tidak hasilnya sama dengan tembakau? Ini menjadi pertanyaan dan belum bisa kita jawab solusinya,” kata Hifdzil.(chi/jpnn)
Implementasi PP 109/2012 dinilai memberi dampak negatif terhadap Industri Hasil Tembakau (IHT), khususnya petani.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Mentan: Pengamat Rugikan Negara Rp5 Miliar Bukan Sosok Asing, Guru Besar
- Bea Cukai Yogyakarta Terbitkan NPPBKC untuk Perusahaan Pengolahan TIS Baru di Sleman
- Eks Direktur WHO Sebut 3 Faktor Penghambat Turunnya Prevalensi Merokok di Indonesia
- Tembus 1 Juta Ton, Bulog Tetap Optimalisasi Penyerapan Panen Raya 2025
- Kawanan Gajah Liar Merusak 7 Rumah Warga di Lampung Barat