Lakpesdam PBNU Siap Mengawal Regulasi Produk Tembakau Alternatif
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyambut baik sikap Menkes dr. Terawan Agus Putranto yang mau mendengarkan masukan terkait bahaya rokok elektrik untuk kesehatan.
Lakpesdam PBNU berharap Menkes Terawan mendorong perkembangan produk tembakau alternatif di Indonesia yang bisa membantu perokok dewasa beralih ke produk yang lebih rendah risikonya dibandingkan rokok.
Produk tersebut juga dinilai berpotensi meningkatkan serta mendukung keberlangsungan pendapatan petani tembakau di masa mendatang.
“Pemerintah harus melindungi petani tembakau lokal melalui kebijakan-kebijakan yang mengatur persoalan ini. Jangan langsung melarang atau bahkan sampai menghancurkan petani lokal, terutama kalangan nahdliyin. Lakpesdam siap mengawal regulasi terkait ini,” kata Tim Penulis Lakpesdam PBNU, Idris Mas’ud.
Idris menjelaskan PBNU secara penuh mendukung kehadiran produk tembakau alternatif. Dukungan tersebut disampaikan dalam Munas Alim Nahdatul Ulama (NU) di Jawa Barat pada Maret lalu.
PBNU mendukung produk hasil pengembangan inovasi dan teknologi tersebut karena memiliki risiko kesehatan yang lebih rendah daripada rokok.
Selain itu bisa mendukung kerberlangsungan penghidupan petani tembakau di masa mendatang, utamanya dari kalangan nahdliyin.
“Lakpesdam sudah melakukan riset terkait produk tembakau alternatif. Bagi Lakpesdam dan NU posisinya jelas, tidak mengharamkan produk dari industri tembakau. Intinya, teknologi terus berkembang, salah satunya adalah inovasi produk tembakau,” tegasnya.
Lakpesdam PBNU berharap Menkes Terawan mendorong perkembangan produk tembakau alternatif di Indonesia, yang bisa membantu perokok dewasa beralih ke produk yang lebih rendah risikonya dibandingkan rokok.
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan
- Pemerintah Diharapkan Memperhatikan Industri Tembakau setelah Terbit PP Kesehatan
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar
- Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar