Lakpesdam PWNU DKI Keluarkan Gagasan Fikih Tata Kota
Pendekataan perspektif keagamaan dalam hal ini fikih untuk melihat problematika tata kota, dapat digolongkan sebagai gagasan yang baru dalam konteks Indonesia.
“Sebab, selama ini pendekatan yang dilakukan merupakan pendekatan yang konvensional,” ujarnya.
Fikih tata kota adalah tata cara menata pembangunan kota berdasarkan Islam, yakni Al-Qur'an, Hadis dan Ijma/Qiyas serta pendapat ulama serta ilmuwan.
Kiai Robi mengatakan falsafah mendasar tujuan fikih tata kota ini adalah sebagaimana tujuan dasar Syariah (maqosidussyariah), yakni: hifdzuddin (menjaga agama); hifdzunnafs (menjaga jiwa/diri); hifdzulaql (menjaga akal); hifdzulmaal (menjaga harta); hifdzulirdl (menjaga kehormatan).
Lebih jauh, Kiai Robi menjelaskan, gagasan fikih tata kota ini ingin menyerasikan antara kemajuan kota yang bersifat duniawi dengan peningkatan kualitas SDM penduduknya yang bersifat ukhrawi.
"Skala fikih tata kota bersifat universal, dalam arti dapat digunakan di berbagai negara," kata dia.
Dalam skala nasional, Indonesia dapat menjadi percontohan sehubungan Indonesia merupakan negara mayoritas muslim (right market) namun bukan negara Islam.
Ruang lingkup fikih tata kota ialah legalisasi atau internalisasi yang dapat dimasukan dalam muatan konstitusi, undang-undang, peraturan pemerintah, perpres, permen, perda, pergub dan lain sebagainya.
Berangkat dari pemikiran tentang kompleksitas tata kota di DKI Jakarta, Lakpesdam PWNU DKI Jakarta mengeluarkan tentang pentingnya gagasan fikih tata kota.
- Kabel Udara di Jakarta Semrawut, Ongen Sangaji Usulkan Pembentukan Pansus di Komisi A
- DPRD Usulkan Nama Pj Gubernur, Heru Budi Terhempas
- Pemprov DKI Launching Anugerah Humas Jakarta 2024
- Bantah Anies, Anak Buah Heru Tegaskan Kebijakan PBB-P2 Pro-Rakyat Kecil
- Sopir Jaklingko Demo di Balai Kota, Anies Banggakan Masanya
- Demi Ini, Bank DKI dan Yayasan Pendidikan Fatahillah Jakarta Jalin Kerja Sama