Lakpesdam PWNU DKI Keluarkan Gagasan Fikih Tata Kota

Pendekataan perspektif keagamaan dalam hal ini fikih untuk melihat problematika tata kota, dapat digolongkan sebagai gagasan yang baru dalam konteks Indonesia.
“Sebab, selama ini pendekatan yang dilakukan merupakan pendekatan yang konvensional,” ujarnya.
Fikih tata kota adalah tata cara menata pembangunan kota berdasarkan Islam, yakni Al-Qur'an, Hadis dan Ijma/Qiyas serta pendapat ulama serta ilmuwan.
Kiai Robi mengatakan falsafah mendasar tujuan fikih tata kota ini adalah sebagaimana tujuan dasar Syariah (maqosidussyariah), yakni: hifdzuddin (menjaga agama); hifdzunnafs (menjaga jiwa/diri); hifdzulaql (menjaga akal); hifdzulmaal (menjaga harta); hifdzulirdl (menjaga kehormatan).
Lebih jauh, Kiai Robi menjelaskan, gagasan fikih tata kota ini ingin menyerasikan antara kemajuan kota yang bersifat duniawi dengan peningkatan kualitas SDM penduduknya yang bersifat ukhrawi.
"Skala fikih tata kota bersifat universal, dalam arti dapat digunakan di berbagai negara," kata dia.
Dalam skala nasional, Indonesia dapat menjadi percontohan sehubungan Indonesia merupakan negara mayoritas muslim (right market) namun bukan negara Islam.
Ruang lingkup fikih tata kota ialah legalisasi atau internalisasi yang dapat dimasukan dalam muatan konstitusi, undang-undang, peraturan pemerintah, perpres, permen, perda, pergub dan lain sebagainya.
Berangkat dari pemikiran tentang kompleksitas tata kota di DKI Jakarta, Lakpesdam PWNU DKI Jakarta mengeluarkan tentang pentingnya gagasan fikih tata kota.
- Pemprov DKI Jakarta Buka Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU
- Muhammadiyah Jakarta Minta Izin kepada Pramono Terkait Pembangunan Universitas
- Pram-Rano Cairkan Bansos Rp 900 Ribu untuk Penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ
- Damkar DKI Tangani 6.800 Kasus Lainnya di 2024, 4 Kali Lipat Melebihi Kebakaran
- 43 Tahun Sarana Jaya: Mengukir Prestasi dengan Kinerja Positif
- Cegah Hujan Deras, Modifikasi Cuaca di Jakarta Bakal Dipercepat