Laks Minta SP3 ke Kejagung
Protes, Kerugian Belum Dihitung sudah Dijadikan Tersangka
Selasa, 09 September 2008 – 19:56 WIB
JAKARTA – Mantan Menteri Negara BUMN Laksamana Sukardi yang menjadi tersangka kasus penjualan very large cruise carrier (kapal tanker) Pertamina kembali buka mulut soal keterlibatannya dalam perkara yang disidik Kejaksaan Agung itu. Kali ini, Laksamana meminta agar Jaksa Agung mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara penjualan VLCC itu. "Kerugian negaranya saja belum dihitung oleh BPK, kok saya sudah dijadikan tersangka. Ini kan aneh," ujar LAksamana di Jakarta, Selasa (9/9).
Menjawab pertanyaan apakah rencana penjualan tanker itu pernah dilaporkan ke presiden, Laksamana Sukardi mengatakan, hal itu sudah disampaikan dalam pertemuan di kediaman Megawati di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat. "Sudah, wong rapatnya di rumahnya kok, di Jalan Teuku Umar. Persoalan dia (Megawati) ingat atau tidak, saya tidak tahu,'' katanya. Laks menambahkan, rencana penjualan VLCC itu juga sudah dikoordinasikan dengan Boediono yang waktu itu menjadi Menteri Keuangan. Bahkan, sambung Laks, Boediono beserta seluruh stafnya ikut rapat koordinasi guna membahas keputusan penjualan VLCC yang dipesan di Hyundai Heavy Indiustries.
Baca Juga:
''Ada dua tiga kali (rapat) kalau nggak salah. Tapi saya sudah tidak ingat lagi tanggalnya. Kita juga heran, kenapa Menkeu tidak dipanggil Kejaksaan. Saya jadi semakin yakin kasus VLCC ini memang pesanan politik," tandasnya. Laksamana justru menuding mantan Jampidsus Kemas Yahya Rahman dan mantan Direktur Penyidikan Jampidsus, M Salim sebagai biang penyebab keluarnya status tersangka atasnya.(ara/JPNN)
JAKARTA – Mantan Menteri Negara BUMN Laksamana Sukardi yang menjadi tersangka kasus penjualan very large cruise carrier (kapal tanker) Pertamina
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
- Bencana Longsor di Temanggung Tewaskan Satu Warga
- 7.657 Penumpang Diprediksi Masuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang di Puncak Nataru
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat