Laksamana Yudo Margono Minta Prajurit TNI Paham Hukum dan HAM
jpnn.com - MALANG - Panglima Tentara Nasional Indonesia Laksamana Yudo Margono mengatakan para prajurit TNI harus memahami hukum dan hak asasi manusia (HAM) saat melaksanakan tugas menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Laksamana Yudo saat memberikan pengarahan dalam alih komando dan pengendalian Pasukan Pemukul Reaksi Cepat (PPRC) TNI di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (6/2), mengatakan salah satu amanat yang ditekankan adalah para prajurit harus memahami hukum agar tidak ada pelanggaran HAM di kemudian hari.
"Ketika ada (kejadian) yang harus dihadapi oleh Pasukan Pemukul Reaksi Cepat TNI, para prajurit harus dibekali dengan penguasaan hukum, sehingga mereka terukur dan tidak melanggar HAM," kata Laksamana Yudo Margono.
Dia berharap dengan penguasaan hukum dan pemahaman HAM, para prajurit TNI bisa bekerja secara optimal dalam menjalankan tugas. Jika tidak memiliki pemahaman yang baik tentang HAM, maka prajurit TNI akan terhambat saat menjalankan tugas.
Laksamana Yudo menambahkan ketika prajurit TNI memahami hukum dan HAM, maka itu bisa menjadi tolok ukur saat bertugas di lapangan. Oleh karena itu, dia meminta seluruh jajaran yang ada dapat memberikan pembekalan terkait HAM kepada para prajurit TNI.
"Jangan sampai juga para prajurit dalam tugasnya ketakutan dengan itu (HAM). Makanya, harus diberikan pemahaman. Para komandan, disampaikan ke seluruh jajaran untuk membekali dengan HAM, agar mereka tidak melanggar," ungkap Laksamana Yudo Margono.
Dia juga menekankan sejumlah instruksi lain kepada para prajurit PPRC TNI yang bisa dijadikan pedoman bagi seluruh jajaran dalam menghadapi dan menjalankan tugas-tugas mendatang.
Prajurit TNI diminta untuk memelihara dan meningkatkan kesiapan operasional dan kemampuan profesionalisme melalui latihan yang terencana dan terprogram.
PPRC TNI juga harus diawasi dan dikendalikan dengan baik agar siap digerakkan ke seluruh wilayah Indonesia dengan cepat dan tepat.
Kemudian, lanjut Yudo, PPRC TNI harus memelihara peralatan dan alat utama sistem senjata (alutsista) yang dimiliki secara baik dengan penuh rasa tanggung jawab dalam rangka mendukung kelancaran tugas.
Prajurit TNI juga diminta mengikuti dan memantau perkembangan situasi yang dinamis di tanah air dengan cermat, guna menentukan kemungkinan pelibatan PPRC TNI ke depan.
Laksamana Yudo Margono meminta ada pembinaan dan pembekalan hukum kepada prajurit PPRC TNI secara optimal, sehingga dalam setiap pelaksanaan tugas tidak menyimpang dari peraturan hukum, norma, dan prosedur yang berlaku. (antara/jpnn)
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menginstruksikan prajurit TNI memahami hukum dan HAM dalam melaksanakan tugas.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Bea Cukai Siap Berantas Peredaran Narkotika di Bontang dan Banten
- Feedloop AI Dorong Transformasi Operasional Hukum
- Pos TNI dan Polri Diberondong Peluru KKB, Seorang Warga Sipil Tewas
- Jamkrindo Beri Beasiswa kepada Putra Putri TNI dan Polri
- Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Kondusif, KPU Apresiasi Kinerja TNI-Polri
- Mil Mi-17 Buatan Rusia, Helikopter TNI AD yang Mendarat Darurat di Persawahan Blora