Laksanakan Perintah Kapolri, Irjen Djoko Menggencarkan Pemberantasan Judi, Ini Hasil Sementara
Pihaknya akan terus memberantas perjudian di wilayah NTB.
"Ini harapan kami dan tentu harapan masyarakat bahwa perjudian ini harus tidak ada lagi," ungkapnya.
Irjen Djoko juga meminta masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya lokasi yang dijadikan sebagai tempat perjudian.
"Di sini kami tidak bisa berkerja sendiri, maka kami minta masyarakat untuk sama-sama memberantas perjudian ini," pungkasnya.
Direskrimum Polda NTB Kombes Teddy Rustiawan menyatakan pihaknya juga akan fokus melakukan pendalaman dan penindakan terhadap pelaku perjudian di daerah itu. "Kami akan terus untuk kembangkan agar memutus mata rantai tindak pidana yang serupa," kata Teddy.
Dia menjelaskan dari 41 kasus itu, tiga di antaranya ditindak oleh Ditreskrimum Polda NT. Kemudian, Polresta Mataram mengungkap tiga kasus, Polres Lombok Barat tiga kasus, Polres Lombok Tengah dua kasus, Polres Lombok Timur dua kasus.
Polres Lombok Utara satu kasus, Polres Sumbawa Barat dua kasus, Polres Sumbawa empat kasus, Polres Dompu satu kasus, Polres Bima Kota lima kasus, dan Polres Bima dua kasus. "Sebenarnya Polres Lombok Utara dua kasus tetapi kami belum memasukkan ke data karena baru terjadi (penindakan),” ungkapnya.
Dia menegaskan bahwa seluruh tersangka dijerat Pasal 303 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. (mcr38/jpnn)
Irjen Djoko dan Polda NTB serta polres jajaran menggencarkan pemberantasan judi. Ini sebagai pelaksanaan perintah dari Kapolri.
- Pria Disabilitas di NTB Tersangka Pemerkosaan, 13 Korban, Ada Videonya
- Korban Pemerkosaan Tersangka Disabilitas Bukan Tiga Orang, tetapi 13
- Kapolri Diminta Segera Tindak Oknum yang Bermain di Kasus Hotel Sing Ken Ken
- Kasus Pria Disabilitas Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi Jadi Atensi Bareskrim
- Jalani Arahan Prabowo, Kapolda Lampung Sikat Narkoba, Korupsi, dan Judi
- Pria Disabilitas Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi Buka Suara soal Kejadian di Homestay