Laksanakan Pesan Jokowi, Ribuan Warga Ikut Jalan Sehat
jpnn.com, SERANG - Ribuan masyarakat di Serang, Banten turun ke jalan, Minggu (07/4) pagi. Tujuan mereka adalah jalan sehat mengelilingi Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Serang sekaligus mengampanyekan duet Joko Widodo - KH Ma’ruf Amin (Jokowi - Ma’ruf).
Kegiatan jalan sehat itu merupakan buah kerja sama warga Perumahan Banten Metropolis Residens dengan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Serang. Start pada pukul 07.00 WIB di depan gerbang Perumahan Banten Metropolis Residens, jalan sehat itu diikuti tak kurang dari 3.000 peserta.
Ketua panitia jalan sehat Sunaryo mengatakan, kegiatan itu sebagai tindak lanjut atas pesan Presiden Jokowi tentang pentingnya menjaga kesehatan. Menurut Sunaryo, Presiden Ketujuh RI itu berpesan kepada masyarakat agar membiasakan jalan kaki.
“Karena dengan jalan kaki bisa membuat kesehatan jantung, meningkatkan denyut jantung, meningkatkan sirkulasi darah di dalam tubuh, dan memperkuat jantung. Itulah amanat beliau yang akan kami terapkan di sini,” ujarnya.
Karena itu, jalan sehat tersebut akan menjadi agenda rutin warga. “Karena kami ingin hidup sehat dengan rutin berolah raga," tuturnya.
Pada kesempatan sama Ketua Bidang Politik DPP SPN Puji Santoso mengapresiasi inisiatif warga menggelar jalan sehat. “Karena kami sehari-hari tidak pernah berolahraga dan selalu bekerja,” tuturnya.
Selain itu, Puji juga memuji semangat warga menyosialisasikan Jokowi - Ma’ruf melalui kegiatan jalan sehat. “Makannya dengan adannya kegiatan ini kami sangat berterima kasih," katannya.(jpg/jpnn)
Ribuan masyarakat di Serang, Banten turun ke jalan, Minggu (07/4) pagi untuk mengikuti kegiatan jalan sehat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Melawan Polisi, 5 Pelaku Curanmor di Serang Dihadiahi Timah Panas
- PENEMU Apresiasi Jokowi, Dukung Prabowo Lanjutkan Pembangunan
- Jokowi Pulang ke Solo Hari Ini
- Pidato Pertama Presiden Prabowo Bahas Masalah Warisan Jokowi, Singgung Kebocoran
- Muncul #KamiYangTakKalianPahami, Warganet Apresiasi Kinerja Jokowi
- Jokowi Teken Pengesahan UU Kementerian Negara, Ini Perubahannya