Laksdya Amarulla Octavian Miliki Modal Jabat KSAL
![Laksdya Amarulla Octavian Miliki Modal Jabat KSAL](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/09/23/rektor-universitas-pertahanan-laksamana-madya-tni-amarulla-octavian-foto-unhan-79.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Rektor Universitas Pertahanan (Unhan) Laksamana Madya (Laksdya) TNI Amarulla Octavian dianggap memiliki modal besar untuk menduduki posisi Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL).
Peneliti militer dan intelijen Ridlwan Habib mengatakan ada tiga syarat yang harus dimiliki calon KSAL pengganti Laksamana Yudo.
Pertama, KSAL harus memahami dinamika geopolitik di kawasan sekitar Indonesia.
Kedua, calon KSAL yang baru juga wajib menguasai dan paham peta persenjataan maritim terbaru. Termasuk mengetahui secara detail perlombaan senjata di antara negara besar dan sekitar Indonesia.
"KSAL yang cerdas sangat dibutuhkan agar maritim kita semakin aman dan berwibawa di mata negara lain," kata Ridlwan, Jumat (9/12).
Syarat ketiga ialah pemahaman bahasa asing dan keahlian diplomasi internasional.
"KSAL baru nanti akan menjadi duta utama diplomasi laut kita di pergaulan internasional, karena itu pemahaman bahasa asing wajib, lebih utama lagi jika memahami bahasa selain Inggris," ujar Ridlwan.
Tiga syarat utama itu, menurut Ridlwan, ada pada figur Laksdya TNI Amarulla Octavian. "Secara kepangkatan juga masuk karena beliau bintang tiga," ucap dia.
Dengan kemampuan bahasa internasional dan geopolitik maritim yang dimiliki Laksdya Amarulla Octavian menjadi modal dasar menjadi KSAL.
- Pertamina Apresiasi Langkah Sigap Lantamal I yang Berhasil Menindak Pencurian Avtur
- TNI AL Rampungkan Pembongkaran Pagar Laut Sepanjang 30,16 Km, Begini Komentar Aspotmar KSAL
- Wakasal Laksdya TNI Erwin Disebut Calon Kuat KSAL, Begini Respons Legislator NasDem
- 142 Perwira Siswa Dikreg Seskoal Angkatan Ke-63 Jalani Pendidikan di Bumi Cipulir
- Wakasal & Kabakamla Disebut Calon Kuat Jadi KSAL, Dave Laksono: Kami Mendukung Pilihan Panglima Tertinggi
- Penembakan Bos Rental Mobil, 3 Personel TNI AL Didakwa Sebagai Penadah