LAKSI Tolak Upaya Penggiringan Opini untuk Lemahkan Pimpinan KPK
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (Laksi) menyatakan bahwa 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) layak dipecat. Sebab, mereka secara terang-terangan melawan pimpinan.
"Melawan keputusan pimpinan KPK sebagai pejabat negara jelas dapat disimpulkan sebagai langkah subordinasi terhadap kekuasaan pemerintah yang sah," ujar Ketua LAKSI Azmi Hidzaqi kepada wartawan, Minggu (30/5).
Oleh karena itu, LAKSI menolak upaya penggiringan opini yang melemahkan pimpinan KPK tersebut.
Menurut Azmi, TWK adalah metode yang tepat dan benar digunakan untuk melegalkan mekanisme alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Hasilnya, sebagian besar pegawai KPK lolos dan sebagian kecil dinyatakan tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi ASN.
"Miris apabila mereka yang mengaku WNI menolak TWK serta tidak menerima hasilnya, sedangkan TWK menjadi bagian jati diri sebagai anak bangsa Indonesia dalam membangun fondasi bangsa, Pancasila, dan NKRI," kata Azmi.
Dia menyebutkan bahwa ke-51 pegawai KPK ini mengikuti perkembangan sejak awal dengan melakukan penolakan revisi UU KPK 2019 sampai dengan TWK, termasuk menunda pelantikan bagi mereka yang telah lulus.
“Ini semakin jelas dan terbuka bahwa mereka telah dengan sengaja dan mendesain untuk mengagalkan kebijakan proses legislasi (revisi UU KPK)," katanya. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
LAKSI tegas menolak upaya penggiringan opini yang dapat melemahkan pimpinan KPK.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Gus Mensos Ungkap Hasil Rapat dengan Menteri KPK
- KPK Proses Laporan Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur di Jakarta
- Viral Uang Gepokan, Bupati Lampung Timur Dilaporkan ke KPK
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Soal Jet Pribadi Kaesang, Hasto: Ada Pihak yang Coba Mengendalikan KPK
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan