Lakukan 7 Dosa Besar, Hariara Tambunan Dilengserkan dari Kursi Ketua Umum HIPAKAD
Dosa keenam, Hariara berulang kali melakukan tindakan atau membuat kebijakan yang tidak sesuai dengan konstitusi dan Peraturan Organisasi. Akibatnya, terjadi banyak konflik di jajaran pengurus daerah.
"Hal ini dibuktikan dari adanya pernyataan mosi tidak percaya dan permintaan untuk dilakukan Munaslub oleh lebih dari separuh total DPD HIPAKAD," beber Nasrun.
Dosa terakhir, ujar Nasrun, adalah pembohongan kepada para Penggagas/Pendiri dalam melakukan perubahan Akta No.11 tanggal 20 September 2017 menjadi Akta No.4 tanggal 4 Mei 2018 dan mengubah kembali Akta No.4 tersebut pada tanggal 25 November 2020.
"Dengan segala kesalahan/pelanggaran norma-norma yang menyangkut masalah prinsip sehingga mengancam kelangsungan jalannya organisasi akhirnya para penggagas/pendiri HIPAKAD mencabut mandat yang pernah kami berikan kepada saudara Hariara Tambunan selaku Ketua Umum HIPAKAD terhitung mulai tanggal 27 Januari 2021," pungkas dia.
Penggagas/pendiri HIPAKAD yang menyetujui pencabutan mandat ini antara lain, Nasrun Nadjib (mantan Ketua Umum HIPAKAD Mabesad 1984), Lukman Hasbi (mantan Ketua Umum HIPAKAD Seskoad), Darwis Djalil, Nadrin Nadjib, Doddy Koeswandi, Lucky Ferliza, Titof Herlambang, Alex Sabarino dan Herkamto. (dil/jpnn)
Hariara Tambunan sudah bukan lagi ketua umum Himpunan Putra-Putri Keluarga Angkatan Darat (HIPAKAD) sejak 27 Januari 2021
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- KSAD Jenderal Maruli Periksa Kesiapan Operasional Satuan Angkutan Air TNI AD
- Brigjen TNI Antoninho Sampaikan Pesan KSAD Tentang Netralitas Prajurit TNI AD Menjelang Pilkada Serentak 2024
- Ini Dukungan Bea Cukai ke TNI AD Demi Kelancaran Ikuti Kompetisi Menembak di Filipina
- ASABRI Jamin Para Purnawirawan Bisa Menikmati Masa Purnabakti dengan Tenang
- KSAD Jenderal Maruli Pimpin Wisuda Purnawira 160 Pati TNI AD
- Prajurit Divif 1 Kostrad Selamatkan Bayi Laki-Laki, Warga Berikan Apresiasi