Lakukan Aborsi Karena Diperkosa, Bagaimana Hukumnya?
jpnn.com - Kehamilan karena perkosaan dianggap sebagai sebuah aib, khususnya bagi keluarga wanita.
Tetapi perempuan yang hamil sebagai korban perkosaan oleh sebagian ulama dapat mengambil jalan aborsi.
Dilansir dari Islam.nu.or.id, masalah aborsi ini pernah dibahas forum Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konbes NU di Kantor PBNU, Jakarta, pada November 2014.
Masalah yang diangkat dalam forum ini adalah aborsi dengan alasan kedaruratan medis dan aborsi akibat perkosaan.
Forum ini memutuskan pada dasarnya hukum melakukan aborsi adalah haram, tetapi dalam keadaan darurat yang bisa mengancam ibu dan/atau janin aborsi diperbolehkan, berdasarkan pertimbangan medis dari tim dokter ahli.
Adapun hukum aborsi akibat perkosaan haram. Namun sebagian ulama memperbolehkan aborsi sebelum usia janin berumur genap 40 hari terhitung sejak pembuahan.
Menurut ilmu kedokteran, hal itu dapat diketahui dari hari pertama haid terakhir.
Artinya: Masalah dari Al-Kurdi. Haram menyebabkan gugurnya janin setelah berada di dalam rahim, yaitu sudah menjadi gumpalan darah atau gumpalan daging, meski sebelum tertiupnya roh sebagaimana keterangan dalam Tuhfatul Muhtaj.
Bagaimana hukum islam memandang aborsi yang dilakukan karena diperkosa, apakah haram atau diperbolehkan?
- Pra MLB NU Soroti Jabatan Gus Ipul di PBNU
- PERADI SAI Sebut Pengacara Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Merusak Citra Advokat
- Perkumpulan Rabithah Melayu Banjar: Kiai Syarbani Haira Bukan Pengangguran
- Wujudkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, SIG & Jamdatun Tingkatkan Sinergi
- FGD Pra-MLB NU: PBNU Melanggar Nilai Cinta Kasih & Kesatuan
- Kiai Toni Wanggai Sebut Nahdiyin Papua Kecewa sama PBNU