Lakukan Aborsi Karena Diperkosa, Bagaimana Hukumnya?

Lakukan Aborsi Karena Diperkosa, Bagaimana Hukumnya?
Melakukan aborsi karena diperkosa (Ilustrasi). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Kehamilan karena perkosaan dianggap sebagai sebuah aib, khususnya bagi keluarga wanita.

Tetapi perempuan yang hamil sebagai korban perkosaan oleh sebagian ulama dapat mengambil jalan aborsi.

Dilansir dari Islam.nu.or.id, masalah aborsi ini pernah dibahas forum Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konbes NU di Kantor PBNU, Jakarta, pada November 2014.

Masalah yang diangkat dalam forum ini adalah aborsi dengan alasan kedaruratan medis dan aborsi akibat perkosaan.

Forum ini memutuskan pada dasarnya hukum melakukan aborsi adalah haram, tetapi dalam keadaan darurat yang bisa mengancam ibu dan/atau janin aborsi diperbolehkan, berdasarkan pertimbangan medis dari tim dokter ahli.

Adapun hukum aborsi akibat perkosaan haram. Namun sebagian ulama memperbolehkan aborsi sebelum usia janin berumur genap 40 hari terhitung sejak pembuahan.

Menurut ilmu kedokteran, hal itu dapat diketahui dari hari pertama haid terakhir.

Artinya: Masalah dari Al-Kurdi. Haram menyebabkan gugurnya janin setelah berada di dalam rahim, yaitu sudah menjadi gumpalan darah atau gumpalan daging, meski sebelum tertiupnya roh sebagaimana keterangan dalam Tuhfatul Muhtaj.

Bagaimana hukum islam memandang aborsi yang dilakukan karena diperkosa, apakah haram atau diperbolehkan?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News