Lakukan Aborsi Karena Diperkosa, Bagaimana Hukumnya?

jpnn.com - Kehamilan karena perkosaan dianggap sebagai sebuah aib, khususnya bagi keluarga wanita.
Tetapi perempuan yang hamil sebagai korban perkosaan oleh sebagian ulama dapat mengambil jalan aborsi.
Dilansir dari Islam.nu.or.id, masalah aborsi ini pernah dibahas forum Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konbes NU di Kantor PBNU, Jakarta, pada November 2014.
Masalah yang diangkat dalam forum ini adalah aborsi dengan alasan kedaruratan medis dan aborsi akibat perkosaan.
Forum ini memutuskan pada dasarnya hukum melakukan aborsi adalah haram, tetapi dalam keadaan darurat yang bisa mengancam ibu dan/atau janin aborsi diperbolehkan, berdasarkan pertimbangan medis dari tim dokter ahli.
Adapun hukum aborsi akibat perkosaan haram. Namun sebagian ulama memperbolehkan aborsi sebelum usia janin berumur genap 40 hari terhitung sejak pembuahan.
Menurut ilmu kedokteran, hal itu dapat diketahui dari hari pertama haid terakhir.
Artinya: Masalah dari Al-Kurdi. Haram menyebabkan gugurnya janin setelah berada di dalam rahim, yaitu sudah menjadi gumpalan darah atau gumpalan daging, meski sebelum tertiupnya roh sebagaimana keterangan dalam Tuhfatul Muhtaj.
Bagaimana hukum islam memandang aborsi yang dilakukan karena diperkosa, apakah haram atau diperbolehkan?
- Kejari Karawang Gugat Pencabutan Status TS Sebagai Ayah Lantaran Perkosa Anak Kandung
- PBNU: Prabowo Akan Blunder Jika Evakuasi Warga Gaza
- Sepasang Kekasih Kepergok Lagi Buang Janin di Bintaro
- Cerita Muhammad Kazamuli, Bisa Menyalurkan Hobi tetapi Tetap Mengabdi untuk Negeri
- KADIN Dorong Pemanfaatan e-Signature dan Perjelas Status Hukum dalam Layanan Kenotariatan
- Viral Dokter Residen PPDS Unpad Perkosa Pengunjung RSHS Bandung, Modusnya