Lakukan Interupsi, Senator Filep Wamafma Mengkritik Ketua DPD RI Saat Sidang Paripurna, Begini Alasannya

Lakukan Interupsi, Senator Filep Wamafma Mengkritik Ketua DPD RI Saat Sidang Paripurna, Begini Alasannya
Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma bersalaman dengan Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattaliti seusai Sidang Paripurna DPD RI, Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (12/7/2024). Foto: Dokumentasi pribadi

Filep yang merupakan salah satu anggota Pansus Tatib DPD RI ini menerangkan setiap pembahasan dan mekanisme kerja internal DPD RI harus sesuai dengan tatib, termasuk harmonisasi dengan panitia perancang undang-undang untuk memastikan bahwa Tatib DPD RI itu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Kemudian, dalam tahap harmonisasi telah selesai dilaksanakan oleh Pansus, kemudian pada Paripurna hendak disampaikan laporan, namun pimpinan DPD beralasan bahwa masih ada hal yang perlu ditinjau kembali hasil dari Pansus sehingga hasil kerja Pansus diserahkan kepada pimpinan dan selanjutnya pimpinan membentuk Tim Kerja (Timja). Poin ini keliru dan saya sampaikan kritik. Kalau pimpinan membentuk Timja untuk membentuk Pansus hal itu tidak diatur bahkan tidak dibenarkan dalam Tata tertib Nomor 1 Tahun 2022. Ini pelanggaran Tatib,” urainya.

Pimpinan Komite I DPD RI itu menekankan Tatib DPD RI harus ditaati sebagai norma tertinggi dalam institusi, sehingga ditempatkan di atas semua kepentingan dan bebas dari kepentingan politis.

“Terkait hal ini, maka pertanyaan saya kepada Badan Kehormatan DPD RI, apakah penyelewengan tatib oleh Pimpinan DPD RI dikategorikan pelanggaran atau tidak. Yang kedua saya mempertanyakan juga kepada panitia perancang undang-undang, apakah tatib DPD RI yang disusun oleh Timja DPD RI yang dibentuk oleh Ketua DPD RI sudah sesuai dengan mekanisme atau prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan?” katanya.

“Menurut saya memang benar jika Badan Kehormatan mengatakan bahwa langkah yang dilakukan oleh pimpinan DPD RI tidak bertentangan dengan tatib, namun timja yang dibentuk pimpinan harusnya bukan untuk menyusun tatib, karena untuk menyusun tatib DPD RI mewajibkan dibentuknya Pansus. Poin ini adalah kesalahan,” sambungnya.

Selain itu, Filep menuturkan dugaan pelanggaran itu didukung oleh pengakuan dari panitia perancang undang-undang tatib yang disusun oleh pimpinan tidak sesuai dengan mekanisme pembentukan tatib pada umumnya termasuk melalui mekanisme harmonisasi.

“Maka dari dua aspek ini ternyata pimpinan yang diketuai oleh LaNyalla kali ini sudah melakukan pelanggaran tata tertib. Hal yang salah ini kemudian ingin dibenarkan melalui pengesahan dalam Paripurna, ketua DPD terkesan memaksakan kehendak tersebut. Ini kan sesungguhnya tidak boleh dibiarkan karena semua mekanisme yang berjalan harus benar dan tidak menyimpang dari tata aturan,” sebutnya.

“Puji syukur karena ketika kami, pihak yang menentang termasuk pihak yang ingin mewujudkan kebenaran yang menjunjung norma tertinggi dalam lingkungan DPD RI, akhirnya bisa disepakati dalam paripurna agar hasil kerja tatib oleh Timja maupun Pansus itu akan diharmonisasikan bersama-sama di Panitia Perancang Undang-Undang,” pungkas Filep.(fri/jpnn)

Senator Filep adalah orang pertama yang melakukan interupsi lantaran menilai Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattaliti diduga melanggar tata tertib DPD RI.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News