Lakukan Kejahatan Sadis, Suandi Ditangkap di Makassar

Lakukan Kejahatan Sadis, Suandi Ditangkap di Makassar
Pelaku Kejahatan berat menggunakan kursi roda seusai diamankan tim Resmob Polda Sulsel. Foto: Dok Resmob Polda Sulsel

jpnn.com, MAKASSAR - Seorang pria bernama Suandi (24) asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan ditangkap polisi lantaran melakukan tindak pidana penganiayaan secara sadis.

Suandi membusur korban bernama Rahmatullah yang tengah lewat di salah satu Jalan di Makassar.

Tidak hanya itu, pelaku juga memarang hingga pergelangan tangan korban putus.

Peristiwa mengenaskan tersebut terjadi pada 14 Maret 2022.

Pelaku ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polsek Tamalate pada Mei 2022 lalu.

Dari hasil penyelidikan, tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel dan Polsek Tamalate mengetahui pelaku berada di Jalan Moh Tahir, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate.

Aparat kepolisian kemudian bergerak untuk membekuk pelaku di jalan tersebut.

Namun, pada saat proses penangkapan, pelaku sempat mencoba melawan hingga melarikan diri.

Seorang pria bernama Suandi (24) asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan ditangkap polisi lantaran melakukan tindak pidana penganiayaan secara sadis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News