Lakukan Kejahatan Sadis, Suandi Ditangkap di Makassar
jpnn.com, MAKASSAR - Seorang pria bernama Suandi (24) asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan ditangkap polisi lantaran melakukan tindak pidana penganiayaan secara sadis.
Suandi membusur korban bernama Rahmatullah yang tengah lewat di salah satu Jalan di Makassar.
Tidak hanya itu, pelaku juga memarang hingga pergelangan tangan korban putus.
Peristiwa mengenaskan tersebut terjadi pada 14 Maret 2022.
Pelaku ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polsek Tamalate pada Mei 2022 lalu.
Dari hasil penyelidikan, tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel dan Polsek Tamalate mengetahui pelaku berada di Jalan Moh Tahir, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate.
Aparat kepolisian kemudian bergerak untuk membekuk pelaku di jalan tersebut.
Namun, pada saat proses penangkapan, pelaku sempat mencoba melawan hingga melarikan diri.
Seorang pria bernama Suandi (24) asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan ditangkap polisi lantaran melakukan tindak pidana penganiayaan secara sadis.
- Residivis Maling Tabung Gas, Terlibat Kasus Penganiayaan, Positif Narkoba
- Keterlaluan, PRT Dianiaya Anak Majikan Pakai Pisau di Grogol
- Tiga Serangkai
- Polisi Dianiaya Pelaku Perkelahian, Tersangka Remaja 22 Tahun
- Prostitusi di Banda Aceh Terungkap Setelah Si Wanita Dianiaya Pelanggan
- Oknum Polisi Penganiaya Pria Tua di Sumsel Dicopot dari Jabatan