Lakukan Kekerasan, Gamawan Tak Segan Pecat Praja IPDN
Kamis, 08 Desember 2011 – 06:18 WIB

Lakukan Kekerasan, Gamawan Tak Segan Pecat Praja IPDN
JAYAPURA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi meminta agar IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri) menjauhi kekerasan seperti yang pernah terjadi di masa lalu. Bahkan dengan tegas Gamawan Fauzi mengatakan, apabila ada oknum Praja IPDN yang ketahuan melakukan kekerasan, maka oknum Praja tersebut akan dipecat.
"Saya minta semua Praja IPDN harus jauhi kekerasan, kalau ada yang melakukan kekerasan akan saya pecat. Biar siswanya 5 sampai 6 orang akan tetap saya pecat kalau melakukan kekerasan," tegasnya saat memberikan ceramah umum di hadapan ratusan Praja IPDN Papua Tingkat I dan II di Kampus IPDN Papua, Rabu (7/12).
Untuk mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan IPDN, Mendagri Gamawan Fauzi meminta para dosen, pengasuh dan pembimbing untuk selalu menjadi pendamping dan pembimbing yang baik bagi praja IPDN. "Bagi para dosen dan pengasuh maksimalkan kualitas Praja sehingga bisa mencapai hasil yang diharapkan yakni tercapainya kader-kader bangsa yang bisa diandalkan yang terdidik dan terlatih," pintanya.
Lebih jauh, mantan Gubernur Sumatera Barat ini juga meminta para Praja IPDN yang datang dari berbagai daerah di tanah air itu agar belajar dengan giat dan bersikap kreatif. "Di sini suasananya enak, jadi saya minta Praja IPDN belajar dengan baik. Tidak usah terlalu tegang, belajar santai tetapi serius," katanya.
JAYAPURA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi meminta agar IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri) menjauhi kekerasan seperti yang pernah
BERITA TERKAIT
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita
- Peringatan Hari Kartini, UICI Meluncurkan PMB Bacth 9
- Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat
- Peringati Hari Bumi, Prudential Indonesia Tanam 5.000 Mangrove
- Mensesneg Jadi Jubir Istana, Pakar Pertanyakan Dasar Hukum: Jangan Penunjukkan Ala Kadarnya