Lakukan Mutasi PNS, Bupati Ini Dianggap Salah
Sabtu, 18 Juni 2016 – 02:40 WIB
“Namun Bupati Kabupaten Bursel ini punya pandangan lain entah mengerti atau tidak hal ini sangat bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,” imbuhnya.
Baca Juga:
“Kalau Bupati sudah seperti ini apakah masih diperbolehkan oleh Presiden RI jika Tagop memimpin daerah Bursel kembali. Dan apakah masih layak jika Mendagri mau menandatangani SK pelantikan yang direncanakan 22 Juni mendatang?” pungkas lulusan Magister Hukum Universitas 17 Agustus Surabaya ini. (jos/jpnn)
BURU SELATAN - Tokoh pemuda Buru Selatan Gusrin Lessy mengatakan, paling tidak enam bulan menjelang pemungutan suara pilkada, petahana sudah tidak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pemkot Bengkulu Buka 2.394 Formasi
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam