Lakukan Pelanggaran Berat, Akun Donald Trump Diblokir hingga 2023

jpnn.com - Dinyatakan telah melakukan pelanggaran berat, Facebook memblokir akun mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump sampai Januari 2023.
"Mengingat beratnya keadaan hingga menyebabkan penangguhan Trump, kami yakin tindakannya merupakan pelanggaran berat terhadap aturan kami," kata kepala urusan global di Facebook Inc, Nick Clegg.
Blokir akun Trump baru akan dicabut jika Facebook melihat risiko terhadap keamanan publik berkurang.
Untuk menilai risiko itu, Facebook menyebut telah bekerja sama dengan ahli.
Jika Trump masih berulah setelah sanksi ini, Facebook akan memblokirnya secara permanen dari media sosial tersebut.
Akun Facebook resmi Donald Trump diblokir karena unggahannya dianggap mendukung kekerasan di Capitol Hill pada 6 Januari lalu.
Dewan pengawas independen Facebook pada Mei lalu mendukung blokir terhadap akun Trump, tetapi menilai periode blokir tidak terbatas tidak tepat.
Mereka meminta Facebook memberikan jawaban yang proporsional untuk kasus tersebut.
Dinyatakan telah melakukan pelanggaran berat, Facebook memblokir akun mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump
- Soal Kebijakan Tarif Trump, Indonesia Diusulkan Dorong WTO Menyehatkan Perdagangan Global
- Menko Airlangga Bertemu PM Anwar Ibrahim, Bahas Strategi Menghadapi Tarif Resiprokal AS
- Trump Terapkan Bea Masuk Tinggi ke Produk RI, Misbakhun Punya Saran untuk Pemerintah & BI
- Ekonom Ungkap Komoditas yang Bakal Terdampak Kebijakan Tarif Trump
- Trump Berulah, Macron Desak Perusahaan Prancis Setop Berinvestasi di Amerika
- Respons Pemerintah RI Soal Kebijakan Baru Donald Trump