Lakukan Pelanggaran Berat, Akun Donald Trump Diblokir hingga 2023

jpnn.com - Dinyatakan telah melakukan pelanggaran berat, Facebook memblokir akun mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump sampai Januari 2023.
"Mengingat beratnya keadaan hingga menyebabkan penangguhan Trump, kami yakin tindakannya merupakan pelanggaran berat terhadap aturan kami," kata kepala urusan global di Facebook Inc, Nick Clegg.
Blokir akun Trump baru akan dicabut jika Facebook melihat risiko terhadap keamanan publik berkurang.
Untuk menilai risiko itu, Facebook menyebut telah bekerja sama dengan ahli.
Jika Trump masih berulah setelah sanksi ini, Facebook akan memblokirnya secara permanen dari media sosial tersebut.
Akun Facebook resmi Donald Trump diblokir karena unggahannya dianggap mendukung kekerasan di Capitol Hill pada 6 Januari lalu.
Dewan pengawas independen Facebook pada Mei lalu mendukung blokir terhadap akun Trump, tetapi menilai periode blokir tidak terbatas tidak tepat.
Mereka meminta Facebook memberikan jawaban yang proporsional untuk kasus tersebut.
Dinyatakan telah melakukan pelanggaran berat, Facebook memblokir akun mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump
- Menko Airlangga Temui Menkeu AS, Bahas Tindak Lanjut Tarif Resiprokal Trump
- Merespons Kebijakan Dagang Trump, Syahganda Nainggolan: Sikap Independen Indonesia Sudah Tepat
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- Tarif Tarifan
- Tanggapi Perang Tarif Trump, Partai Gelora Dorong BPI Danantara Berinvestasi di AS
- Gakoptindo Yakin Kebijakan Tarif Trump tak Memengaruhi Harga Kedelai dari AS