Lakukan Pelanggaran Berat, Akun Donald Trump Diblokir hingga 2023
Sabtu, 05 Juni 2021 – 23:17 WIB

Akun mantan Presiden AS Donald Trump diblokir. Foto: Deadline
Trump menilai keputusan Facebook untuk memblokir akun miliknya sebagai bentuk sensor dan hinaan terhadap pemilihnya.
Juru bicara Gedung Putih, Jen Psaki, mengenai perkembangan terbaru blokir Facebook ini menyatakan, "Rasanya tidak mungkin zebra akan mengganti belangnya dalam dua tahun ke depan."
Ubah aturan
Bersamaan dengan pengumuman blokir akun mantan Presiden AS Donald Trump, Facebook juga memperbarui kebijakan untuk akun politikus.
Facebook mencabut pandangan mereka bahwa unggahan politikus secara inheren merupakan kepentingan publik.
Melalui aturan baru, Facebook akan menimbang konten politikus yang melanggar aturan dengan cara yang sama yang mereka terapkan ke akun biasa. (reuters/ant/jpnn)
Dinyatakan telah melakukan pelanggaran berat, Facebook memblokir akun mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Klaim Utamakan Kepentingan Nasional dalam Negosiasi Dagang dengan AS
- Menko Airlangga Temui Menkeu AS, Bahas Tindak Lanjut Tarif Resiprokal Trump
- Merespons Kebijakan Dagang Trump, Syahganda Nainggolan: Sikap Independen Indonesia Sudah Tepat
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- Tarif Tarifan
- Tanggapi Perang Tarif Trump, Partai Gelora Dorong BPI Danantara Berinvestasi di AS