Lakukan Pemerasan, Anggota Dewan Dituntut 4 Tahun
jpnn.com - PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Setia Budi menghadapi tuntutan cukup berat atas kasus dugaan pemerasan yang dilakukannya. Hal itu terungkap dalam persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (14/3) kemarin.
“Terdakwa dituntut kurungan penjara selama empat tahun dua bulan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan dikurangi masa tahanan,” kata JPU Meitri dalam pembacaan tuntutannya.
Beberapa hal dianggap memberatkan Budi. Di antaranya ialah status Budi sebagai pejabat negara. Di sisi lain, Budi langsung mengajukan pembelaan setelah persidangan.
Rio Danamore selaku kuasa hukum Budi mengatakan, tuntutan JPU terlalu tinggi. “Terlalu berlebihan tuntutan JPU dan tidak melihat rasa keadilannya,” tegas Rio.
“Fakta persidangan juga tidak ada pemerasan namun hal yang sebenarnya harus diungkap, bukan peras tapi gratifikasi. Akan melapor kepada Kejati Kalteng dan Kejagung setelah putusan nanti,” tegas Rio. (alh/jos/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel