Lakukan Penindakan di berbagai Daerah, Upaya Bea Cukai Lindungi Masyarakat
Selasa, 19 Februari 2019 – 15:20 WIB

Bea Cukai melakukan pemusnahan barang penindakan dan penyidikan berupa jutaan batang rokok ilegal, miras ilegal dan ribuan kayu teki. Foto: Humas Bea Cukai
Adapun perkiraan nilai barang tersebut senilai Rp. 404.976.000 dan hasil sinergi dengan kepolisian ini berhasil menyelamatkan kerugian negara dengan perkiraan sebesar Rp. 209.568.000. Proses penindakan ini tentunya tidak lepas dari kerja sama serta sinergi yang baik dan berkelanjutan antara Bea Cukai Tembilahan dan Polres Indragiri Hilir. (jpnn)
Bea Cukai kembali melakukan penindakan terhadap berbagai upaya penyelundupan di beberapa wilayah di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok