Lakukan Perbuatan Terlarang, Janda Muda Ngaku Jarang Mengisap

jpnn.com, BALIKPAPAN - Janda muda bernama Nur Salsiah harus berpisah dengan anak-anaknya karena melakukan perbuatan terlarang.
Wanita 31 tahun itu bakal mendekam di penjara karena tertangkap basah menjadi pengedar sabu-sabu.
Dia ditangkap Satreskoba Polres Balikpapan di Jalan Manunggal, RT 24, Nomor 53, Kelurahan Sungai Nangka, Balikpapan Kota, Kalimantan Timur, Senin (29/7) malam.
Petugas menemukan 15 paket sabu-sabu dengan berat total 8,36 gram di rumah Nur.
BACA JUGA: Tangisan Siswi SD Bikin Ulah Penjual Mainan Terbongkar
Selain mengedarkan sabu-sabu, Nur juga menggunakan barang haram itu. Namun, Nur mengaku tidak sering mengisap sabu-sabu.
“Menyesal, Mas. Kasihan anak saya,” ujar Nur, Selasa (30/7).
Nur mengaku baru kali pertama menjadi pengedar sabu-sabu. Dia beralasan terimpit kebutuhan sehari-hari.
Janda muda bernama Nur Salsiah harus berpisah dengan anak-anaknya karena melakukan perbuatan terlarang.
- Berbagi Kebaikan Ramadan, Bank Mandiri Group Beri Santunan ke 1.750 Penerima di Balikpapan
- Bea Cukai Dorong Peningkatan Ekspor dari 2 Daerah Ini Lewat Sinergi Berbagai Instansi
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Edarkan Sabu-Sabu, Oknum Security di Ogan Ilir Ditangkap
- Pasutri Pengedar Sabu-Sabu Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat
- Pria Ini Melakukan Perbuatan Terlarang di Tanjung Lago