Lakukan Perbuatan Terlarang, Janda Muda Ngaku Jarang Mengisap
Jumat, 02 Agustus 2019 – 13:19 WIB

Nur Salsiah ditangkap jajaran Satreskoba Polres Balikpapan, Kalimantan Timur, karena mengedarkan narkoba. Foto: Prokal
Keuntungan yang didapat Nur cukup menggiurkan. Dia menjual satu paket sabu-sabu seharga Rp 200 ribu.
Jika semua paket sabu-sabu itu terjual, Nur bisa mengantongi keuntungan sebesar Rp 1,8 juta.
“Lumayan buat uang makan dan kebutuhan sehari-hari saya dan anak-anak, Mas,” imbuh Nur.
Nur mengaku diajak oleh temannya untuk menggeluti bisnis terlarang. Dia mengaku tidak memiliki pelanggan tetap.
“Saya jualnya sama orang yang nyari aja,” kata Nur.
Nur juga tidak berkelit ketika petugas menemukan alat isap sabu-sabu.
“Saya pernah pakai, tetapi enggak sering,” ujarnya.
Nur pun kini harus menitipkan kedua anaknya kepada adiknya. Nur mengaku sangat sedih berpisah dengan buah hatinya.
Janda muda bernama Nur Salsiah harus berpisah dengan anak-anaknya karena melakukan perbuatan terlarang.
BERITA TERKAIT
- Berbagi Kebaikan Ramadan, Bank Mandiri Group Beri Santunan ke 1.750 Penerima di Balikpapan
- Bea Cukai Dorong Peningkatan Ekspor dari 2 Daerah Ini Lewat Sinergi Berbagai Instansi
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Edarkan Sabu-Sabu, Oknum Security di Ogan Ilir Ditangkap
- Pasutri Pengedar Sabu-Sabu Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat
- Pria Ini Melakukan Perbuatan Terlarang di Tanjung Lago