Lakukan Perbuatan Terlarang, Janda Muda Ngaku Jarang Mengisap

Kasat Reskoba Polres Balikpapan AKP Bambang Hardianto mengatakan, awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat sebelum melakukan penggerebekan.
“Sore hari kami dapat informasi, malamnya langsung kami datangi TKP. Benar saja, ada sabu-sabu di tangan tersangka,” katanya.
Dia menambahkan, Nur memasukkan 24 paket sabu-sabu ke botol bening yang biasa digunakan untuk menyimpan jamu kapsul.
Sementara itu, satu paket sabu-sabu seberat 0,9 gram disimpan di dalam kotak rokok.
“Pelaku ini pemakai sekaligus pengedar. Semua narkoba ini dan alat bong kami sita untuk dijadikan alat bukti,” ungkapnya.
Bambang menambahkan, Nur mengedarkan sabu-sabu dengan sistem putus. Nur tidak bertemu dengan pembeli.
“Barangnya ditaruh di suatu tempat. Setelah itu sama dia (Nur) diambil di situ. Kami belum berhenti sampai di sini. Kami masih terus melakukan pengembangan,” terangnya.
Nur pun terancam hukuma maksimal sepuluh tahun penjara karena dijerat dengan pasal berlapis.
Janda muda bernama Nur Salsiah harus berpisah dengan anak-anaknya karena melakukan perbuatan terlarang.
- Berbagi Kebaikan Ramadan, Bank Mandiri Group Beri Santunan ke 1.750 Penerima di Balikpapan
- Bea Cukai Dorong Peningkatan Ekspor dari 2 Daerah Ini Lewat Sinergi Berbagai Instansi
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Edarkan Sabu-Sabu, Oknum Security di Ogan Ilir Ditangkap
- Pasutri Pengedar Sabu-Sabu Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat
- Pria Ini Melakukan Perbuatan Terlarang di Tanjung Lago