Lakukan Perbuatan Terlarang, Janda Muda Ngaku Jarang Mengisap
Jumat, 02 Agustus 2019 – 13:19 WIB

Nur Salsiah ditangkap jajaran Satreskoba Polres Balikpapan, Kalimantan Timur, karena mengedarkan narkoba. Foto: Prokal
“Kami kenakan pasal 112 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur Bambang. (yad/yud/k1/prokal)
Janda muda bernama Nur Salsiah harus berpisah dengan anak-anaknya karena melakukan perbuatan terlarang.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Berbagi Kebaikan Ramadan, Bank Mandiri Group Beri Santunan ke 1.750 Penerima di Balikpapan
- Bea Cukai Dorong Peningkatan Ekspor dari 2 Daerah Ini Lewat Sinergi Berbagai Instansi
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Edarkan Sabu-Sabu, Oknum Security di Ogan Ilir Ditangkap
- Pasutri Pengedar Sabu-Sabu Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat
- Pria Ini Melakukan Perbuatan Terlarang di Tanjung Lago