Lakukan Prank dengan Ikut Lelang Motor, M Nuh Tak Diproses Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Aparat kepolisian memastikan tidak ada proses hukum terhadap M Nuh, sosok yang menjadi pemenang lelang motor listrik bertanda tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) seharga Rp 2,5 miliar. Padahal, M Nuh diduga sudah menipu atau melakukan prank dengan ikut lelang tersebut.
Kapolda Jambi Irjen Firman Santyabudi mengatakan, penyidik hanya meminta keterangan dari Nuh yang merupakan buruh harian lepas tersebut.
"Kemarin yang bersangkutan hanya diwawancarai untuk diketahui apa yang sebenarnya terjadi. Tidak ada penangkapan dan penahanan kepada yang bersangkutan," ujar Firman, Jumat (22/5).
Setelah dimintai keterangan, Firman menyebut bahwa penyidik langsung memulangkan M Nuh.
Menurut dia, dari hasil wawancara, ternyata M Nuh tidak paham acara yang diikutinya itu. Dia mengira di acara lelang? tersebut, dirinya bakal mendapat hadiah.
"Dia tidak paham acara yang diikuti adalah lelang. Yang bersangkutan mengira bakal dapat hadiah karena ketakutan ditagih, dia justru minta perlindungan," sambung Firman.
Diketahui sebelumnya bahwa Ketua MPR Bambang Soesatyo tidak mempermasalahkan sikap M Nuh. Pihaknya merasa tidak ada masalah dan tidak ada yang dirugikan. M Nuh pun menurutnya tidak perlu diproses hukum apalagi ditahan.
Menurut Bambang, saat ini ada beberapa pengusaha yang sudah menghubunginya untuk mengajukan penawaran bagi motor listrik.
Aparat kepolisian memastikan tidak ada proses hukum terhadap M Nuh, sosok yang menjadi pemenang lelang motor listrik bertanda tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) seharga Rp 2,5 miliar.
- Sekda Batanghari Tersangka Penipuan, Begini Kasusnya
- Sekda Batanghari Tersangka Kasus Investasi Bodong
- Lakukan Pemerasan & Penipuan, 3 Tersangka Kasus Kematian Dokter Aulia Terancam 9 Tahun Penjara
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- Beli Kosmetik Rp 80 Ribu di TikTok, Warga Depok Malah jadi Korban Pinjol Puluhan Juta