Lakukan Pungli, Dekan Jadi Tersangka

Lakukan Pungli, Dekan Jadi Tersangka
Lakukan Pungli, Dekan Jadi Tersangka
MANADO--Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) Fakultas Hukum (FH) Unsrat yang ditangani penyidik Tipikor Polda memasuki babak baru. Selasa (22/11) kemarin, Polda resmi menetapkan MK alias Merry (Dekan FH Unsrat) dan SP alias Selvy (Eks Kabag Kemahasiswaan FH) sebagai tersangka.

Penetapan MK dan SP sebagai tersangka diambil setelah dilakukan gelar perkara yang dilaksanakan di Mapolda Sulut siang kemarin.''Dari sekian saksi yang diperiksa, mereka berdua yang patut disangka menyalahgunakan dana-dana tersebut,''tutur Kabid Humas AKBP Benny Bella.

Ia juga mengatakan pemeriksaan lanjutan kasus ini akan dilaksanakan pekan ini.''Merry dan Selvy akan diperiksa Jumat,''jelas Bella dan menambahkan kedua tersangka kemungkinan besar akan ditahan.''Tapi itu semua tergantung penyidik,''sambungnya.

MK saat dikonfirmasi mengatakan tidak mengetahui dasar apa sampai dia ditetapkan sebagai tersangka.''Saya merasa tidak bersalah, tapi itu hak penyidik dan saya tetap menghormatinya,''tuturnya saat dihubungi via ponsel tadi malam.

MANADO--Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) Fakultas Hukum (FH) Unsrat yang ditangani penyidik Tipikor Polda memasuki babak baru. Selasa (22/11)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News