Lakukan Pungli, Dekan Jadi Tersangka
Rabu, 23 November 2011 – 11:36 WIB
MANADO--Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) Fakultas Hukum (FH) Unsrat yang ditangani penyidik Tipikor Polda memasuki babak baru. Selasa (22/11) kemarin, Polda resmi menetapkan MK alias Merry (Dekan FH Unsrat) dan SP alias Selvy (Eks Kabag Kemahasiswaan FH) sebagai tersangka. MK saat dikonfirmasi mengatakan tidak mengetahui dasar apa sampai dia ditetapkan sebagai tersangka.''Saya merasa tidak bersalah, tapi itu hak penyidik dan saya tetap menghormatinya,''tuturnya saat dihubungi via ponsel tadi malam.
Penetapan MK dan SP sebagai tersangka diambil setelah dilakukan gelar perkara yang dilaksanakan di Mapolda Sulut siang kemarin.''Dari sekian saksi yang diperiksa, mereka berdua yang patut disangka menyalahgunakan dana-dana tersebut,''tutur Kabid Humas AKBP Benny Bella.
Baca Juga:
Ia juga mengatakan pemeriksaan lanjutan kasus ini akan dilaksanakan pekan ini.''Merry dan Selvy akan diperiksa Jumat,''jelas Bella dan menambahkan kedua tersangka kemungkinan besar akan ditahan.''Tapi itu semua tergantung penyidik,''sambungnya.
Baca Juga:
MANADO--Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) Fakultas Hukum (FH) Unsrat yang ditangani penyidik Tipikor Polda memasuki babak baru. Selasa (22/11)
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius