Lakukan Pungli, Dekan Jadi Tersangka
Rabu, 23 November 2011 – 11:36 WIB

Lakukan Pungli, Dekan Jadi Tersangka
MANADO--Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) Fakultas Hukum (FH) Unsrat yang ditangani penyidik Tipikor Polda memasuki babak baru. Selasa (22/11) kemarin, Polda resmi menetapkan MK alias Merry (Dekan FH Unsrat) dan SP alias Selvy (Eks Kabag Kemahasiswaan FH) sebagai tersangka. MK saat dikonfirmasi mengatakan tidak mengetahui dasar apa sampai dia ditetapkan sebagai tersangka.''Saya merasa tidak bersalah, tapi itu hak penyidik dan saya tetap menghormatinya,''tuturnya saat dihubungi via ponsel tadi malam.
Penetapan MK dan SP sebagai tersangka diambil setelah dilakukan gelar perkara yang dilaksanakan di Mapolda Sulut siang kemarin.''Dari sekian saksi yang diperiksa, mereka berdua yang patut disangka menyalahgunakan dana-dana tersebut,''tutur Kabid Humas AKBP Benny Bella.
Baca Juga:
Ia juga mengatakan pemeriksaan lanjutan kasus ini akan dilaksanakan pekan ini.''Merry dan Selvy akan diperiksa Jumat,''jelas Bella dan menambahkan kedua tersangka kemungkinan besar akan ditahan.''Tapi itu semua tergantung penyidik,''sambungnya.
Baca Juga:
MANADO--Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) Fakultas Hukum (FH) Unsrat yang ditangani penyidik Tipikor Polda memasuki babak baru. Selasa (22/11)
BERITA TERKAIT
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia