Lakukan Pungli, Dekan Jadi Tersangka

Lakukan Pungli, Dekan Jadi Tersangka
Lakukan Pungli, Dekan Jadi Tersangka
Ia juga mengatakan akan tetap memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Tipikor Polda.''Saya tetap disini. Tidak akan lari,''ujar MK sembari menambahkan kalau semua bukti yang diperlukan penyidik sudah diberikan.''Saya sudah membawa bukti-bukti yang diminta,''jelasnya.

Terkait kasus ini, MK merasa yakin kalau dia tidak membuat kerugian negara.''Semua yang diterima sudah disetor ke PNBP oleh Selvy. Jadi saya jamin tidak ada kerugian negara,''tegas Merry.''Sebenarnya negara berhutang sama saya, bukan saya yang menyebabkan negara rugi,''tutupnya. (**)
Berita Selanjutnya:
KWH Meter Dihargai Rp9 Juta

MANADO--Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) Fakultas Hukum (FH) Unsrat yang ditangani penyidik Tipikor Polda memasuki babak baru. Selasa (22/11)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News