Lakukan Pungli, Dekan Jadi Tersangka
Rabu, 23 November 2011 – 11:36 WIB
Ia juga mengatakan akan tetap memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Tipikor Polda.''Saya tetap disini. Tidak akan lari,''ujar MK sembari menambahkan kalau semua bukti yang diperlukan penyidik sudah diberikan.''Saya sudah membawa bukti-bukti yang diminta,''jelasnya.
Baca Juga:
Terkait kasus ini, MK merasa yakin kalau dia tidak membuat kerugian negara.''Semua yang diterima sudah disetor ke PNBP oleh Selvy. Jadi saya jamin tidak ada kerugian negara,''tegas Merry.''Sebenarnya negara berhutang sama saya, bukan saya yang menyebabkan negara rugi,''tutupnya. (**)
MANADO--Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) Fakultas Hukum (FH) Unsrat yang ditangani penyidik Tipikor Polda memasuki babak baru. Selasa (22/11)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius