Lakukan Serangkaian Penggeledahan di Semarang, KPK Menyita Bukti-bukti Ini

Lakukan Serangkaian Penggeledahan di Semarang, KPK Menyita Bukti-bukti Ini
Penyidik KPK saat menggeledah di Balai Kota Semarang. Foto: Wisnu Indra Kusuma/JPNN

Perkara pertama yaitu dugaan korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023 sampai dengan 2024.

Lalu, perkara dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.

Perkara terakhir terkait dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024. Namun, KPK belum menjelaskan secara rinci perihal tiga kasus yang sedang ditangani.

Dalam prosesnya, KPK telah mencegah empat orang berpergian keluar negeri selama enam bulan ke depan terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.

Dua orang yang dicegah berasal dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta. Berdasarkan informasi mereka yang dicegah ialah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Ita.

Kemudian, suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri, Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang Martono, dan Rahmat U. Djangkar, swasta. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Bukti tersebut disita penyidik saat melakukan serangkaian penggeledahan di wilayah Semarang.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News