Lakukan Serangkaian Penggeledahan di Semarang, KPK Menyita Dokumen hingga Uang
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan uang dari serangkaian tindakan penggeledahan di Semarang, Jawa Tengah.
"Dokumen-dokumen APBD 2023 sampai dengan 2024 beserta perubahan, dokumen pengadaan masing-masing dinas, baik pengadaan dan penunjukkan langsung," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (26/7).
Selain itu, lanjut Tessa, penyidik KPK juga mengamankan dokumen yang berisikan catatan tangan.
"Ada sejumlah uang, tetapi masih dalam konfirmasi jumlahnya karena masih berlangsung," kata Tessa.
Seperti diketahui, KPK menggeledah kantor dan rumah pribadi Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu pada Rabu (17/7) lalu.
Penggeledahan berlanjut di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang hingga Selasa (23/7).
Penggeledahan itu diduga berkaitan dengan tiga penyidikan di lingkungan Pemkot Semarang, yaitu:
• Dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023 sampai dengan 2024.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengamankan dokumen yang berisikan catatan tangan.
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Wamenko Otto Hasibuan Sebut UU Tipikor Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati
- Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Sejumlah eks Anggota DPRD
- Pilkada 2024: Kaesang Ajak Anak Muda Semarang Coblos Ahmad Luthfi dan Yoyok Sukawi
- Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN, KPK Bereaksi
- Hadiri Acara Pengusaha Sahabat Ahmad Luthfi-Taj Yasin, Kaesang: Saya Pesat Juga