Lakukan Sweeping, Ormas Diancam Pidana
Minggu, 31 Juli 2011 – 11:21 WIB
JAKARTA - Mabes Polri akan mengambil tindakan tegas terhadap organisasi massa yang berani melakukan razia liar menyambut bulan puasa. Tidak hanya ditegur, mereka juga diancam pidana. Mereka akan dijerat Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyerangan di muka umum dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Instruksinya tegas sampai daerah, agar tidak ada tindakan anarkis yang mengotori kesucian Ramadan," ujar Kadivhumas Mabes Polri, Irjen Anton Bachrul Alam, kemarin (30/7).
Baca Juga:
Mantan Kapolda Jatim itu mengatakan, apabila ada ormas yang membandel dan melakukan sweeping, maka akan ditindak tegas oleh polisi sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. "Jika elemen tersebut melakukan razia, maka konsekuensinya akan kita tindak. Sanksinya tergantung perbuatannya," tegasnya.
Agar tak ada tindak main hakim sendiri, masyarakat juga diminta melapor ke polisi, jika melihat ada tempat-tempat hiburan yang buka saat bulan Ramadan, karena wewenang razia ada di pihak kepolisian. "Lapor saja ke Polsek setempat. Kalau tidak ada tindakan, nanti petugasnya akan diawasi dan bisa juga diberi sanksi," katanya.
JAKARTA - Mabes Polri akan mengambil tindakan tegas terhadap organisasi massa yang berani melakukan razia liar menyambut bulan puasa. Tidak hanya
BERITA TERKAIT
- Seleksi PPPK 2024 Sedang Proses, Muncul Usulan Baru dari Pak Gub
- Ingat ya, Pelamar PPPK 2024 Tahap 2 Berebut Sisa Formasi, Honorer Non-Database BKN Harus Cermat
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan Orang Lulus, Mendikdasmen Ungkap Sesuatu, Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang Bisa Dibantu?
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital