Lalai Bertugas, Tiga Anggota Polda Disel
Selasa, 06 Desember 2011 – 10:26 WIB

Lalai Bertugas, Tiga Anggota Polda Disel
Atas kelalaiannya tersebut, sambung Mujiono, ketiganya diberikan sanksi 7 hari kurungan di tempat khusus. Ketiga anggota tersebut dijerat pasal 4 huruf d PP RI No 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara RI, yakni dalam pelaksanaan tugas, anggota Polri wajib melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab. (hni)
Baca Juga:
BANJARMASIN – Walaupun tak terlibat dalam kasus lolosnya narkoba masuk ke dalam Rumah Tahanan (rutan) Polda Kalsel, tetap saja anggota yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Tabung Gas Meledak di Cilincing, 3 Warga Terluka
- Gunung Marapi Erupsi Lagi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter
- Suami Istri Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi, Polisi Beberkan Fakta