Lalai Cerdaskan Bangsa, Negara Bisa Dituntut

Lalai Cerdaskan Bangsa, Negara Bisa Dituntut
Lalai Cerdaskan Bangsa, Negara Bisa Dituntut
"Ini sesungguhnya kondisi yang sangat ironis. Kalau dibiarkan terus terjadi negara bisa dituntut karena lalai dalam melaksanakan perintah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 31 dari konstitusi dasar kita," tegas Rully Chairul Azwar.

Selain itu, Anggota Komisi X DPR itu juga meminta Kemendikbud untuk menjaga akselerasi perlunya pendidikan rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dengan sekolah-sekolah reguler yang mayoritas ditempati oleh siswa-siswi di Indonesia.

"Atas nama RSBI, Kemendikbud sangat responsif memenuhi seluruh kebutuhannya. Tapi di sebelah sekolah RSBI ada sekolah reguler yang harus belajar dengan tempat duduk dan meja yang reot serta guru apa adanya. Perlakuan yang tidak adil ini terjadi di Kota Jakarta," tegasnya.

Lebih lanjut dia juga mengkritisi mazhab yang dianut oleh APBN kita dengan prinsip harus habis dan kalau tidak habis terancam dikurangi anggarannya pada tahun berikutnya.

JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Golkar MPR, Rully Chairul Azwar mengatakan tersebarnya institusi penyelenggara pendidikan formal di semua kementerian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News