Lalai Cerdaskan Bangsa, Negara Bisa Dituntut
Selasa, 22 Mei 2012 – 03:05 WIB
"Ini sesungguhnya kondisi yang sangat ironis. Kalau dibiarkan terus terjadi negara bisa dituntut karena lalai dalam melaksanakan perintah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 31 dari konstitusi dasar kita," tegas Rully Chairul Azwar.
Baca Juga:
Selain itu, Anggota Komisi X DPR itu juga meminta Kemendikbud untuk menjaga akselerasi perlunya pendidikan rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dengan sekolah-sekolah reguler yang mayoritas ditempati oleh siswa-siswi di Indonesia.
"Atas nama RSBI, Kemendikbud sangat responsif memenuhi seluruh kebutuhannya. Tapi di sebelah sekolah RSBI ada sekolah reguler yang harus belajar dengan tempat duduk dan meja yang reot serta guru apa adanya. Perlakuan yang tidak adil ini terjadi di Kota Jakarta," tegasnya.
Lebih lanjut dia juga mengkritisi mazhab yang dianut oleh APBN kita dengan prinsip harus habis dan kalau tidak habis terancam dikurangi anggarannya pada tahun berikutnya.
JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Golkar MPR, Rully Chairul Azwar mengatakan tersebarnya institusi penyelenggara pendidikan formal di semua kementerian
BERITA TERKAIT
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut