Lalai, Penabrak Pancung Ditetapkan Jadi Tersangka
jpnn.com - jpnn.com - Polisi menetapkan An, 25, sebagai tersangka dalam kasus dalam kasus kecelakaan laut (Laka Laut) yang terjadi di perairan Pulau Seraya, Sekupang, Jumat (13/1) sekitar pukul 18.00 WIB. Ia adalah pengemudi speed boat yang menabrak pancung.
"(An) sudah kami amankan dan bawa ke kantor untuk dimintai keterangan. Dan status sudah ditetapkan tersangka," kata Kasat Polair Polresta Barelang, AKP Arsad, kepada Batam Pos (Jawa Pos Group) Sabtu (14/1) siang.
Menurutnya, penetapan status tersangka karena pengemudi yang merupakan warga Tanjungriau Sekupang itu lalai dalam mengemudi sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang.
"Dia (tersangka) mengakui tak melihat bahwa ada boat kecil (pancung) di depannya," terangnya.
Terkait dugaan penyelundupan rokok oleh speedboat, Arsad menegaskan tak menemukan indikasi ke arah dugaan tersebut dan memastikan kasus tersebut murni kecelakaan.
"Nggak ada, kosong, nggak ada apa-apa cuma boat biasa. Trus kemudian (tabrakan) karena kondisinya memang dia (pengemudi) nggak lihat, itu saja," imbuh Arsad.
Bahkan lanjut dia, awak speed boat sempat melakukan pertolongan pada penumpang pancung.
"Tak ada (selundupan), justru mereka yang di kapal (speed boat) nyelamatin orang yang di boat pancung juga," pungkasnya.
Polisi menetapkan An, 25, sebagai tersangka dalam kasus dalam kasus kecelakaan laut (Laka Laut) yang terjadi di perairan Pulau Seraya, Sekupang,
- Jalan Layang Sungai Ladi Diresmikan, Kepala BP Batam: Ini Jadi Solusi Kemacetan
- Benahi Infrastruktur, BP Kembangkan Batam sebagai Destinasi Investasi Unggulan di RI
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar
- Penjelasan Polisi Terkait Kronologi Bentrokan Warga dengan Pekerja di Rempang Galang Batam
- Puluhan Juru Parkir Liar di Kota Batam Ditertibkan Polda Kepri
- Tahanan Ditemukan Tewas Tergantung di Rutan Kejari Batam, Petugas Dengar Ada Teriakan