Lalai, Penabrak Pancung Ditetapkan Jadi Tersangka

jpnn.com - jpnn.com - Polisi menetapkan An, 25, sebagai tersangka dalam kasus dalam kasus kecelakaan laut (Laka Laut) yang terjadi di perairan Pulau Seraya, Sekupang, Jumat (13/1) sekitar pukul 18.00 WIB. Ia adalah pengemudi speed boat yang menabrak pancung.
"(An) sudah kami amankan dan bawa ke kantor untuk dimintai keterangan. Dan status sudah ditetapkan tersangka," kata Kasat Polair Polresta Barelang, AKP Arsad, kepada Batam Pos (Jawa Pos Group) Sabtu (14/1) siang.
Menurutnya, penetapan status tersangka karena pengemudi yang merupakan warga Tanjungriau Sekupang itu lalai dalam mengemudi sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang.
"Dia (tersangka) mengakui tak melihat bahwa ada boat kecil (pancung) di depannya," terangnya.
Terkait dugaan penyelundupan rokok oleh speedboat, Arsad menegaskan tak menemukan indikasi ke arah dugaan tersebut dan memastikan kasus tersebut murni kecelakaan.
"Nggak ada, kosong, nggak ada apa-apa cuma boat biasa. Trus kemudian (tabrakan) karena kondisinya memang dia (pengemudi) nggak lihat, itu saja," imbuh Arsad.
Bahkan lanjut dia, awak speed boat sempat melakukan pertolongan pada penumpang pancung.
"Tak ada (selundupan), justru mereka yang di kapal (speed boat) nyelamatin orang yang di boat pancung juga," pungkasnya.
Polisi menetapkan An, 25, sebagai tersangka dalam kasus dalam kasus kecelakaan laut (Laka Laut) yang terjadi di perairan Pulau Seraya, Sekupang,
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap II Batam, 322 Pelamar tak Lulus
- Ingin Jadikan Batam Pusat Investasi, Komisi VI DPR Bentuk Panja
- Balap Liar Kian Meresahkan, Polda Kepri Bertindak
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2 di Semua Formasi, Lihat nih Datanya
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap II Batam, Tenaga Teknis Paling Banyak